(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur perlindungan dan peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform marketplace. Regulasi yang telah menyelesaikan proses harmonisasi lintas kementerian tersebut kini tinggal menunggu tahapan akhir administrasi sebelum resmi diberlakukan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai platform e-commerce untuk menyiapkan integrasi sistem yang diperlukan dalam implementasi aturan baru tersebut.
“Insyaallah dalam waktu dekat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan masing-masing marketplace untuk menyiapkan integrasi sistemnya,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (3/6).
Menurutnya, regulasi ini akan mengatur berbagai aspek hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM, termasuk mekanisme biaya layanan, biaya administrasi, serta berbagai pungutan lain yang selama ini dibebankan kepada para penjual (seller).
Maman menjelaskan, seluruh proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, telah selesai dilakukan. Saat ini, beleid tersebut hanya menunggu penyelesaian proses perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara sebelum dapat ditetapkan secara resmi.
Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah kewajiban marketplace untuk memberikan pemberitahuan jauh hari sebelum menerapkan kebijakan baru yang berdampak pada biaya yang ditanggung penjual. Pemerintah mengusulkan agar pemberitahuan dilakukan setidaknya tiga bulan sebelum perubahan diberlakukan.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian usaha bagi para pelaku UMKM yang selama ini kerap menghadapi perubahan biaya secara mendadak, sehingga mengganggu perencanaan bisnis dan arus kas usaha.
Selain itu, pemerintah juga akan mewajibkan adanya kontrak kerja sama berjangka antara marketplace dan seller. Dalam skema yang diusulkan, biaya layanan dan berbagai ketentuan lainnya harus disepakati dalam kontrak dengan jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun.
Dengan adanya kontrak tersebut, marketplace tidak diperkenankan melakukan perubahan biaya secara sepihak selama masa perjanjian masih berlaku.
“Marketplace tidak boleh sembarangan menaikkan biaya sesuka-sukanya. Harus ada kontrak jangka panjang sehingga pelaku UMKM memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” kata Maman.
Tak hanya mengatur soal biaya, pemerintah juga menyoroti aspek transparansi dalam kontrak digital antara platform dan penjual. Marketplace diharapkan menyajikan informasi secara jelas dan mudah dipahami, termasuk menghindari penggunaan huruf yang terlalu kecil yang berpotensi menyulitkan pelaku UMKM memahami hak dan kewajibannya.
Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara marketplace dan pelaku UMKM, sekaligus memperkuat daya saing usaha lokal di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital nasional.
Pemerintah menilai kepastian aturan dan transparansi biaya menjadi faktor penting untuk mendorong pertumbuhan UMKM digital yang sehat, berkelanjutan, dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.









