(Vibizmedia – Jakarta) Mayoritas masyarakat menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini tercermin dalam hasil Survei Nasional Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Isu Aktual Strategis yang dirilis oleh Poltracking Indonesia pada Kamis (4/6/2026).
Survei tersebut menunjukkan bahwa 77,4 persen responden setuju dengan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Sementara itu, 13,6 persen responden menyatakan tidak setuju.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dukungan terhadap regulasi tersebut tidak hanya datang dari masyarakat dan kalangan akademisi, tetapi juga dari para finalis Puteri Indonesia 2026. Mereka menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Puteri Indonesia Pendidikan 2026 sekaligus Miss Charm Indonesia 2026, Gisela Belicia Alma Thesalonica, menilai PP Tunas sebagai langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya melindungi generasi muda agar siap mengakses media sosial pada waktu yang tepat.
Menurutnya, regulasi ini telah disusun secara matang dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, psikolog, hingga praktisi, sehingga menjadi instrumen perlindungan yang komprehensif bagi generasi muda.
Gisela juga menyatakan komitmennya untuk menyosialisasikan PP Tunas, khususnya di lingkungan sekolah dan kalangan pelajar. Ia bahkan berencana membawa isu perlindungan anak di ruang digital ke forum internasional melalui ajang Miss Charm 2026 di Vietnam.
“Sebagai generasi muda Indonesia, saya bangga dengan adanya PP Tunas. Saya ingin mengangkat isu ini di media sosial dan forum internasional agar semakin banyak pihak memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak saat beraktivitas di ruang digital.
Ia menjelaskan bahwa regulasi ini mengatur kewajiban platform digital untuk melindungi anak dari berbagai risiko, seperti perundungan siber, pornografi, eksploitasi data pribadi, radikalisme, hingga kecanduan media sosial.
“Intinya, PP Tunas mengatur bagaimana platform digital memberikan perlindungan kepada anak-anak. Kita ingin memastikan anak-anak siap sebelum memiliki akun dan beraktivitas secara mandiri di ruang digital,” jelas Meutya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Indonesia menerapkan pendekatan bertahap dalam pengaturan usia pengguna media sosial. Untuk platform dengan risiko tinggi, batas usia minimum ditetapkan 16 tahun, sementara platform dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun dengan syarat tertentu.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi hak anak dalam mengakses teknologi, melainkan memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi berbagai risiko di ruang digital.
“Ini seperti memberikan kunci mobil. Bukan berarti anak tidak boleh mengendarai mobil selamanya, tetapi ada waktunya ketika mereka sudah siap menghadapi berbagai risiko di jalan,” tutupnya.









