(Vibizmedia – Nasional) penggunaan SKA berperan penting dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar tujuan ekspor. Saat ini, layanan penerbitan SKA melalui Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) telah tersebar tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga menjangkau berbagai daerah, sehingga memudahkan lebih banyak eksportir mengakses fasilitas tersebut.
Hal ini disampaikan Mendag saat meresmikan tujuh IPSKA baru secara serentak dari Pendopo Si Panji, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (25/6). Peresmian tersebut turut dilakukan di enam lokasi lainnya, yakni Garut (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Natuna (Kepulauan Riau), Morowali (Sulawesi Tengah), Halmahera Utara (Maluku Utara), serta Sorong (Papua Barat Daya).
“Dengan semakin luasnya jangkauan IPSKA, layanan SKA kini dapat diakses lebih merata oleh pelaku usaha di berbagai wilayah. Kami berharap, pelaku usaha daerah, termasuk UMKM, dapat lebih mudah memanfaatkan fasilitas ekspor ini. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar produk Indonesia semakin hadir dan kompetitif di pasar global,” ujar Mendag.
IPSKA merupakan fasilitas strategis dalam perdagangan yang berperan menerbitkan SKA, melakukan verifikasi, serta mengawasi pemenuhan ketentuan asal barang. Keberadaan IPSKA menjadi garda terdepan dalam memastikan keabsahan dokumen asal barang ekspor Indonesia dalam perdagangan internasional.
SKA sendiri merupakan dokumen penting yang memungkinkan eksportir memperoleh tarif preferensi berdasarkan berbagai perjanjian dagang internasional yang dimiliki Indonesia. Melalui SKA, pelaku usaha dapat menikmati penurunan bea masuk di negara tujuan ekspor, sehingga produk Indonesia menjadi lebih kompetitif dari sisi harga. Selain itu, SKA juga berfungsi menjamin ketelusuran asal barang dan mencegah praktik penghindaran ketentuan perdagangan (circumvention).
Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 20 perjanjian perdagangan internasional, baik dalam bentuk Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA), Perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA), maupun Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengapresiasi sinergi pemerintah daerah dalam memperkuat layanan ekspor. Dengan penambahan tujuh IPSKA baru, total IPSKA di Indonesia kini mencapai 103 unit yang tersebar di berbagai wilayah. “Kami berharap kemudahan akses ini dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas perdagangan yang tersedia,” ujarnya.
Selain perluasan jaringan IPSKA, Kemendag juga mendorong digitalisasi layanan melalui pengembangan sistem elektronik SKA (e-SKA) pada 2025. Sistem ini memungkinkan otomatisasi pemberian tarif preferensi bagi eksportir yang telah memenuhi ketentuan asal barang. Sepanjang 2025, tingkat pemanfaatan SKA preferensi tercatat telah mencapai 75,6 persen.
Saat ini, otomatisasi SKA telah berlaku untuk ekspor ke Uni Emirat Arab, Hong Kong, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Australia, dan Pakistan. Ke depan, Kemendag menargetkan perluasan sistem ini ke negara mitra lainnya seperti India, Mozambik, dan Cile.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyambut baik penunjukan daerahnya sebagai lokasi IPSKA baru. Ia menilai kehadiran IPSKA akan memperkuat ekosistem ekspor di Banyumas. “Kini, waktu dan biaya logistik dalam pengurusan dokumen dapat ditekan. Layanan menjadi lebih dekat, cepat, dan efisien. Ini adalah komitmen nyata dalam meningkatkan kemudahan berusaha,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Morowali, Iriane Ilyas, yang menilai IPSKA akan mendukung optimalisasi potensi daerah seperti nikel, pala, rumput laut, cengkeh, dan kelapa sawit. Sementara itu, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mengungkapkan bahwa pelaku usaha kini tidak perlu lagi mengurus SKA ke Batam atau Tanjung Pinang.
Dari sisi pelaku usaha, kehadiran IPSKA juga mendapat respons positif. Chief Operations Officer PT Coco Sugar Indonesia, Supriyanti, menyatakan bahwa fasilitas ini akan membuat proses ekspor menjadi lebih efisien. Perusahaannya sendiri telah mengekspor gula kelapa ke lebih dari 50 negara, termasuk Amerika Serikat.
Senada, eksportir kayu dari PT Pundi Indokayu Industri, Gladis Permata Mandasari, menilai kehadiran IPSKA di Banyumas akan mempercepat proses penerbitan dokumen. “Pengambilan sertifikat kini jauh lebih mudah dan cepat karena sudah tersedia di Banyumas, tanpa harus menunggu dari Semarang,” ujarnya.









