Stimulus Ekonomi Baru: Impor MRO dan LPG Dapat Tarif Bea Masuk 0%

0
47
Foto: Kemenko Ekon

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026. Regulasi ini menetapkan tarif Bea Masuk 0% untuk impor barang tertentu yang digunakan dalam industri perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu pelaku usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang mendorong kenaikan biaya produksi. Dengan penurunan beban biaya, dunia usaha diharapkan dapat menjaga keberlangsungan operasional, meningkatkan efisiensi, dan tetap kompetitif.

Untuk industri MRO, fasilitas tarif Bea Masuk 0% diberikan atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan dan perbaikan pesawat. Insentif ini diharapkan mampu menekan biaya operasional sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri semakin bersaing.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif Bea Masuk 0% bagi impor LPG yang dimanfaatkan sebagai bahan baku industri petrokimia. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan biaya produksi sektor petrokimia, yang pada akhirnya berdampak pada efisiensi di berbagai industri turunan.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022, yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku petrokimia, fasilitas tarif 0% berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Pelaksanaan fasilitas bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur kriteria serta tata cara pemanfaatan insentif bagi perusahaan jasa perawatan dan perbaikan pesawat. Sementara itu, kriteria perusahaan petrokimia penerima fasilitas impor LPG diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026, termasuk untuk impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, industri diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperkuat daya saing.