
(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya peran orang tua dalam membatasi penggunaan gawai pada anak di bawah usia 16 tahun guna melindungi mereka dari dampak negatif ruang digital.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa pemerintah turut mendukung upaya tersebut melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Pemerintah ingin memastikan anak-anak mendapatkan pengalaman menggunakan teknologi yang aman,” ujar Fifi dalam Kumparan Mom Festival Hari Anak 2026 di Taman Anggrek Gelora Bung Karno, Sabtu (25/7/2026).
Mengutip pandangan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rusmini, Fifi juga mengingatkan agar anak-anak tidak mengakses platform berisiko tinggi karena berpotensi menimbulkan kecanduan yang dapat mengganggu perkembangan mental.
“Anak-anak sebaiknya tidak mengakses platform dengan risiko tinggi karena ada potensi adiksi,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa PP TUNAS dirancang untuk memperkuat peran orang tua dalam melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Hal tersebut disampaikan dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026).
Kumparan Mom Festival Hari Anak 2026 yang berlangsung di kawasan Taman Anggrek GBK merupakan agenda tahunan yang menghadirkan berbagai kegiatan edukatif bagi keluarga, seperti diskusi parenting dan lokakarya kreatif. Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli sekaligus sarana sosialisasi kebijakan perlindungan anak di ekosistem digital kepada masyarakat luas.








