(Vibizmedia – Jakarta) Harga acuan ekspor komoditas emas Indonesia kembali mengalami kenaikan memasuki paruh kedua September 2026. Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas sebesar USD144.469,49 per kilogram untuk periode 15–30 September 2026.
Angka tersebut meningkat 1,63 persen dibandingkan HPE pada periode pertama September 2026 yang berada di level USD142.154,10 per kilogram.
Kenaikan juga terjadi pada Harga Referensi (HR) emas. Untuk periode yang sama, HR ditetapkan sebesar USD4.493,51 per troy ounce (t oz), naik dari USD4.421,49 per t oz pada periode sebelumnya.
Penetapan harga tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1817 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 15 September hingga 30 September 2026.
Faktor Ekonomi Global Mendorong Harga Emas
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, kenaikan harga acuan emas tidak terlepas dari perkembangan kondisi keuangan global.
Selama periode pengumpulan data untuk penetapan HPE dan HR, harga emas tercatat mengalami peningkatan sebesar 1,63 persen.
Menurut Tommy, sejumlah faktor eksternal turut mendorong penguatan harga emas. Di antaranya pelemahan mata uang utama dunia, penurunan imbal hasil obligasi, serta kebijakan penurunan suku bunga acuan di sejumlah negara.
“Kenaikan HPE dan HR emas pada periode kedua bulan September 2026 dipicu pelemahan mata uang utama global, penurunan imbal hasil obligasi, dan pemotongan suku bunga acuan internasional,” jelas Tommy.
Pergerakan tersebut memperlihatkan bahwa harga emas tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi pasar komoditas secara langsung. Perubahan kebijakan moneter dan perkembangan pasar keuangan global juga dapat memengaruhi daya tarik emas sebagai salah satu instrumen investasi dan lindung nilai.
Ketika imbal hasil obligasi menurun dan suku bunga acuan bergerak turun, aset yang tidak memberikan imbal hasil tetap seperti emas dapat menjadi semakin menarik bagi sebagian pelaku pasar. Perubahan nilai mata uang utama global juga turut memengaruhi pembentukan harga emas di pasar internasional.
Mengacu pada Harga Emas Internasional
Penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam prosesnya, pemerintah mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA) sebagai salah satu rujukan harga emas internasional.
Penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Selain Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, prosesnya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan harga acuan yang ditetapkan pemerintah memiliki dasar data dan pertimbangan teknis yang memadai.
HPE sendiri menjadi salah satu komponen yang digunakan pemerintah dalam kebijakan perdagangan ekspor komoditas tertentu. Sementara HR digunakan sebagai harga referensi dalam penetapan ketentuan terkait produk pertambangan yang dikenakan bea keluar sesuai regulasi yang berlaku.
Emas di Tengah Dinamika Pasar Global
Kenaikan HPE dan HR emas pada periode kedua September 2026 menjadi bagian dari dinamika pasar emas global yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi dan kebijakan moneter internasional.
Pergerakan harga emas juga menunjukkan keterkaitan yang semakin kuat antara pasar komoditas dengan pasar keuangan. Kebijakan bank sentral, perubahan imbal hasil obligasi, nilai tukar mata uang utama, serta ekspektasi terhadap perekonomian global dapat memengaruhi harga komoditas tersebut.
Bagi Indonesia, penetapan harga acuan secara berkala menjadi penting untuk memberikan dasar yang jelas dalam aktivitas perdagangan ekspor produk pertambangan.
Dengan harga emas global yang kembali bergerak naik pada paruh kedua September, perkembangan pasar internasional akan tetap menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam penetapan harga acuan pada periode berikutnya.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1817 Tahun 2026 berlaku untuk periode 15–30 September 2026 dan menjadi dasar penetapan HPE serta HR produk pertambangan yang dikenakan bea keluar pada periode tersebut.
Dokumen resmi Kepmendag Nomor 1817 Tahun 2026 dapat diakses melalui JDIH Kementerian Perdagangan.









