Cuaca Tak Menentu, ASDP Terapkan Sistem Buka-Tutup di Selat Bali

0
61
Foto: ASDP

(Vibizmedia – Banyuwangi) Kondisi cuaca di perairan Selat Bali yang masih berubah-ubah menjadi tantangan bagi operasional penyeberangan. Perubahan kecepatan angin dan tinggi gelombang yang tidak menentu membuat layanan di lintas Ketapang–Gilimanuk harus disesuaikan secara situasional melalui mekanisme buka-tutup operasional.

Langkah ini merupakan bagian dari mitigasi risiko guna memastikan setiap pelayaran tetap memenuhi standar keselamatan.

General Manager ASDP Cabang Ketapang, Arief Eko Kurniansjah, menjelaskan bahwa operasional penyeberangan saat ini sangat bergantung pada kondisi cuaca maritim yang terus dipantau. Perubahan cuaca yang terjadi sewaktu-waktu membuat layanan harus dibuka dan ditutup berdasarkan hasil evaluasi di lapangan serta rekomendasi dari otoritas terkait. Sebagai contoh, pada Rabu pagi operasional sempat dihentikan sementara sebelum kembali dibuka setelah kondisi dinyatakan aman.

“Keselamatan selalu menjadi prioritas utama. Penyesuaian operasional dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko ketika kondisi cuaca belum memenuhi standar keselamatan pelayaran. Setelah dinyatakan aman, layanan akan kembali dibuka secara bertahap,” ujar Arief.

Ia menambahkan, kondisi antrean kendaraan di sisi Ketapang masih relatif terkendali. Buffer zone di kawasan Bulusan mulai terisi, sehingga kepadatan terlihat di akses menuju pelabuhan, namun belum terjadi antrean panjang di dalam area pelabuhan. Sementara itu, di Gilimanuk antrean kendaraan masih berada di area manuver pelabuhan.

Untuk mengurangi dampak terhadap pengguna jasa, ASDP terus memperkuat koordinasi dengan BMKG, KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan BPTD Kelas II Jawa Timur, serta kepolisian. Buffer zone Bulusan dioptimalkan sebagai tempat penampungan sementara kendaraan, khususnya angkutan logistik. Selain itu, ASDP juga menyiapkan armada tambahan guna mempercepat penguraian antrean setelah kondisi cuaca kembali membaik.

“Kami melakukan berbagai langkah antisipatif secara terpadu, mulai dari pemantauan cuaca, pengaturan operasional, optimalisasi buffer zone, kesiapan armada, hingga pengaturan lalu lintas bersama kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu, Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menegaskan bahwa setiap keputusan operasional mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi cuaca yang dinamis, kepatuhan terhadap regulasi menjadi dasar utama untuk memastikan keselamatan pelayaran.

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal hanya dapat berlayar setelah memenuhi persyaratan keselamatan dan memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Syahbandar juga memiliki kewenangan untuk menunda keberangkatan jika kondisi kapal atau cuaca belum memenuhi standar keselamatan.

“Keselamatan pelayaran adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten. Setiap keberangkatan kapal didasarkan pada evaluasi menyeluruh, termasuk kondisi cuaca, kelaiklautan kapal, dan penerbitan SPB,” jelas Windy.

Ia menambahkan, seluruh mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem keselamatan pelayaran nasional yang bertujuan melindungi penumpang, awak kapal, dan pengguna jasa lainnya. Oleh karena itu, penyesuaian operasional tidak semata terkait kelancaran layanan, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam mengutamakan keselamatan.

ASDP memastikan bahwa hak pengguna jasa tetap terlindungi selama kondisi force majeure akibat cuaca ekstrem. Tiket yang telah dibeli tetap berlaku dan dapat digunakan kembali setelah operasional kembali normal.

Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG, serta memperbarui informasi layanan melalui aplikasi Ferizy atau Contact Center ASDP 191, dan menyesuaikan jadwal perjalanan sesuai kondisi di lapangan.