Masyarakat Diminta Cermat Bedakan Konten Viral dan Fakta Terverifikasi

0
52
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha (Foto: Istimewa)

(Vibizmedia – Jakarta) Meningkatnya arus informasi di media sosial menuntut masyarakat semakin cermat dalam membedakan konten viral dengan informasi yang telah terverifikasi. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, menegaskan bahwa popularitas sebuah unggahan tidak dapat dijadikan tolok ukur kebenaran.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi maraknya peredaran video lama dan narasi di media sosial terkait demonstrasi mahasiswa mengenai Program Makan Bergizi Gratis di sekitar Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ruang digital kerap dipenuhi potongan video singkat, foto tanpa konteks, serta narasi dari sudut pandang tertentu yang berpotensi membentuk persepsi tidak utuh.

Pratama menjelaskan, kecepatan penyebaran informasi di ruang digital jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam memilah informasi yang beredar. Ia juga menilai, meskipun literasi digital masyarakat meningkat, kemampuan untuk melakukan verifikasi informasi masih belum merata.

Kondisi ini membuat banyak pengguna media sosial menganggap konten dengan jutaan tayangan sebagai kebenaran, padahal viralitas hanya menunjukkan luasnya penyebaran, bukan akurasi informasi. Algoritma media sosial sendiri dirancang untuk meningkatkan interaksi pengguna, sehingga konten yang memicu emosi cenderung lebih cepat menyebar dibandingkan informasi yang disusun secara komprehensif dan berbasis data.

Ia menambahkan, potongan video berdurasi singkat dapat menimbulkan persepsi yang berbeda jika tidak disertai konteks utuh. Dalam kajian keamanan informasi, hal ini dikenal sebagai manipulasi konteks, yakni penyajian informasi yang tidak diubah secara teknis, tetapi kehilangan konteks sehingga berpotensi menyesatkan.

Menurut Pratama, narasi viral dan narasi berbasis fakta dibangun melalui proses yang berbeda. Narasi viral umumnya dirancang untuk menarik perhatian secara cepat melalui judul provokatif dan visual dramatis, sementara narasi berbasis fakta membutuhkan verifikasi dari berbagai sumber, pengecekan waktu dan lokasi, serta konfirmasi kepada pihak terkait.

Dalam konteks ini, pendekatan forensik digital dan Open Source Intelligence (OSINT) menjadi penting untuk memastikan keaslian konten melalui analisis waktu perekaman, lokasi kejadian, hingga pembandingan dengan sumber independen lainnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua konten yang menuai kritik dapat langsung dihapus. Sebagai negara hukum, pembatasan atau penghapusan konten harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti terkait pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, pelanggaran hak cipta, perlindungan anak, hingga ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana.

Di sisi lain, setiap platform digital memiliki pedoman komunitas yang mengatur konten secara internal. Karena itu, sebuah unggahan dapat dihapus jika melanggar kebijakan platform, meskipun tidak melanggar hukum nasional.

Proses moderasi konten umumnya dilakukan melalui laporan pengguna, deteksi otomatis berbasis kecerdasan buatan, atau permintaan dari otoritas berwenang. Selanjutnya, konten akan dievaluasi oleh sistem dan moderator manusia sesuai pedoman masing-masing platform.

Apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana, penanganannya melibatkan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Pratama menegaskan, penilaian atas pelanggaran hukum harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti, bukan semata opini yang berkembang di media sosial.