(Vibizmedia-Nasional) Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika. Usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia.
BNN menilai pengungkapan ketamin dalam jumlah besar menunjukkan adanya ancaman nyata yang membutuhkan penguatan pengendalian dan penegakan hukum.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan usulan perubahan status ketamin tersebut didasarkan pada hasil kajian dan pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
“Usulan ini didasari oleh hasil kajian dan pembahasan lintas kementerian/lembaga yang mempertimbangkan perkembangan penyalahgunaan ketamin serta kebutuhan penguatan aspek penegakan hukum,” ujar Didik dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
BNN Bongkar 2,1 Ton Ketamin
Salah satu dasar pertimbangan BNN adalah meningkatnya pengungkapan kasus peredaran ketamin dalam jumlah besar.
Pada Agustus 2026, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri mengungkap dua kapal yang membawa ketamin dalam jumlah besar.
Kapal MV King Sun diketahui membawa sekitar 1,3 ton ketamin, sedangkan MV Fuchangxing I membawa sekitar 800 kilogram.
Dengan demikian, total ketamin yang diungkap dari kedua kapal tersebut mencapai sekitar 2,1 ton.
“Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia,” kata Didik.
Selain ditemukan dalam kasus peredaran, ketamin juga terdeteksi melalui pemeriksaan laboratorium, baik dalam bentuk tunggal maupun telah dicampur dengan zat lainnya.
Menurut BNN, perkembangan tersebut menunjukkan perlunya memperkuat pengawasan agar ketamin tidak semakin mudah disalahgunakan dan diedarkan di masyarakat.
Kajian Perubahan Status Sudah Dibahas Sejak 2025
Pembahasan mengenai status ketamin sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu.
Dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada 10 Desember 2025, muncul perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin.
Saat itu, terdapat pandangan yang mengusulkan ketamin tetap ditempatkan sebagai psikotropika, sekaligus mempertahankan penggunaannya sebagai obat.
Pembahasan kembali dilakukan pada 11 Juni 2026. BNN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, pakar serta sejumlah pemangku kepentingan membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin sekaligus tata kelola selama masa transisi.
Penggunaan Medis Tetap Dipertimbangkan
BNN menyadari bahwa ketamin masih memiliki penggunaan yang sah dalam dunia medis. Zat tersebut antara lain digunakan sebagai anestesi dan juga memiliki penggunaan dalam kebutuhan veteriner.
Karena itu, perubahan status menjadi narkotika dinilai perlu disertai aturan transisi yang jelas.
Masa transisi diperlukan untuk mengatur penyesuaian berbagai aspek, mulai dari perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan hingga distribusi ketamin.
“Pada saat yang sama, pengaturan transisi perlu memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menggunakan ketamin untuk kepentingan medis dan veteriner secara sah,” jelas Didik.
BNN menilai masa transisi harus ditetapkan secara proporsional sehingga tidak menghambat pelayanan medis maupun kebutuhan veteriner yang menggunakan ketamin secara legal.
Di sisi lain, masa transisi juga tidak boleh menjadi celah baru bagi penyalahgunaan dan peredaran ilegal.
BNN mendorong agar ketentuan tersebut disertai sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar terdapat pemahaman yang sama mengenai status hukum ketamin, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan penyalahgunaannya.
Usulan perubahan penggolongan ketamin selanjutnya masih membutuhkan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.
BNN menegaskan penguatan pengendalian ketamin diarahkan untuk menutup celah penyalahgunaan dan peredaran ilegal, tanpa menghambat pemanfaatannya secara legal dan bertanggung jawab bagi kepentingan kesehatan manusia maupun hewan.









