PP TUNAS Perkuat Pelindungan Anak, Platform Digital Terancam Denda hingga 6 Persen Pendapatan Global

0
83
Foto: Kemkomdigi

(Vibizmedia -Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan instrumen sanksi yang lebih tegas bagi penyelenggara platform digital yang tidak memenuhi kewajiban pelindungan anak di ruang digital. Salah satu ketentuan yang tengah diformulasikan adalah pengenaan denda administratif yang dapat mencapai 6 persen dari pendapatan global bagi platform digital berskala besar atau global.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini menjadi salah satu fondasi pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, di tengah meningkatnya penggunaan media sosial, platform berbagi video, gim daring, dan berbagai layanan digital oleh kelompok usia anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, penerapan sanksi diperlukan agar kewajiban platform dalam melindungi anak tidak berhenti sebagai ketentuan administratif, tetapi memiliki konsekuensi nyata apabila terjadi pelanggaran.

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Denda Disesuaikan dengan Skala Usaha

Untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda tidak disamaratakan. Pemerintah merancang sanksi berdasarkan skala usaha, dengan batas maksimal Rp1 miliar bagi usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan kapasitas ekonomi dan skala bisnis masing-masing penyelenggara. Dengan demikian, mekanisme penegakan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan teknologi global, tetapi juga berlaku bagi PSE privat di dalam negeri.

Meutya menjelaskan, formulasi besaran denda tersebut telah melalui tahapan konsultasi publik serta sosialisasi bersama para pelaku industri. Rumusan itu kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelasnya.

Penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri, lanjut Meutya, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021 mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.

Delapan Platform Berisiko Tinggi

Dalam penerapan PP TUNAS, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada layanan digital yang dinilai memiliki profil risiko tinggi terhadap anak.

Delapan platform yang sejak awal masuk dalam kategori tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Masuknya berbagai jenis platform tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pelindungan anak tidak hanya berkaitan dengan media sosial. Anak juga berinteraksi dengan layanan video, platform komunikasi dan jejaring sosial, hingga ekosistem gim daring.

Karena itu, pendekatan pelindungan anak dalam PP TUNAS diarahkan untuk mencakup berbagai risiko yang dapat muncul ketika anak menggunakan layanan digital, mulai dari paparan terhadap konten yang tidak sesuai usia, interaksi dengan pihak yang tidak dikenal, hingga potensi eksploitasi dan berbagai bentuk risiko digital lainnya.

PP TUNAS dan Perubahan Tata Kelola Digital

PP TUNAS menandai semakin kuatnya peran pemerintah dalam memastikan bahwa desain dan penyelenggaraan layanan digital memperhitungkan kepentingan terbaik bagi anak.

Selama ini, perkembangan teknologi digital berlangsung sangat cepat. Platform baru muncul, pola konsumsi konten berubah, dan anak semakin dini berinteraksi dengan internet. Kondisi tersebut menciptakan tantangan baru bagi orang tua, sekolah, masyarakat, regulator, maupun perusahaan teknologi.

Karena itu, pelindungan anak tidak cukup dilakukan melalui edukasi kepada pengguna. Tanggung jawab juga perlu ditempatkan pada penyelenggara platform melalui tata kelola, sistem keamanan, mekanisme pengawasan, serta langkah-langkah mitigasi risiko yang memadai.

Dalam konteks tersebut, PP TUNAS berupaya membangun kerangka tanggung jawab yang lebih jelas bagi PSE. Platform tidak hanya dituntut menyediakan layanan yang inovatif, tetapi juga harus memperhatikan dampak layanan terhadap keselamatan dan perkembangan anak.

Sanksi sebagai Instrumen Kepatuhan

Rencana penerapan denda hingga 6 persen dari pendapatan global menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin membuat kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak memiliki bobot yang signifikan bagi platform berskala besar.

Besaran tersebut juga menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dalam regulasi ekonomi digital. Pemerintah tidak hanya mengandalkan teguran atau kewajiban administratif, tetapi menyiapkan instrumen ekonomi yang dapat memberikan efek kepatuhan terhadap perusahaan.

Di sisi lain, penerapan denda tetap perlu dilakukan secara proporsional dan berdasarkan mekanisme hukum yang jelas. Pemerintah perlu memastikan definisi pelanggaran, proses pemeriksaan, hak penyelenggara untuk memberikan klarifikasi, serta mekanisme penetapan dan keberatan berjalan secara transparan.

Kepastian tersebut penting agar regulasi pelindungan anak dapat diterapkan secara konsisten sekaligus memberikan kepastian hukum bagi industri digital.

Menjaga Anak Tanpa Mematikan Inovasi

Tantangan terbesar dalam implementasi PP TUNAS adalah menemukan keseimbangan antara kebutuhan perlindungan dan perkembangan teknologi.

Ruang digital memberikan banyak manfaat bagi anak. Internet membuka akses terhadap pendidikan, informasi, kreativitas, komunitas, hiburan, hingga peluang pengembangan keterampilan. Karena itu, tujuan regulasi bukan menutup akses anak terhadap teknologi, melainkan memastikan pengalaman digital mereka berlangsung secara lebih aman dan sesuai dengan usia serta tingkat kematangannya.

Pemerintah juga perlu mendorong perusahaan teknologi untuk membangun sistem yang menerapkan prinsip safety by design, yakni pelindungan pengguna sudah diperhitungkan sejak tahap perancangan produk dan layanan.

Dengan pendekatan tersebut, teknologi seperti verifikasi usia, pengaturan akun anak, parental control, penyaringan konten, sistem pelaporan, dan deteksi risiko dapat menjadi bagian integral dari layanan digital, bukan sekadar respons setelah terjadi persoalan.

Kolaborasi Menjadi Kunci

Implementasi PP TUNAS pada akhirnya tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Platform digital, orang tua, sekolah, masyarakat sipil, dan anak sebagai pengguna juga memiliki peran masing-masing.

Pemerintah berperan membangun regulasi dan mekanisme pengawasan. Platform bertanggung jawab memastikan sistem mereka memenuhi standar pelindungan. Sementara orang tua dan lingkungan pendidikan memiliki posisi penting dalam membangun literasi digital dan mendampingi anak menggunakan teknologi.

Dengan kerangka tersebut, PP TUNAS diharapkan tidak sekadar menjadi aturan mengenai pembatasan akses anak terhadap layanan digital. Lebih jauh, regulasi ini dapat menjadi bagian dari transformasi tata kelola ruang digital Indonesia agar pertumbuhan ekonomi dan inovasi teknologi berjalan seiring dengan perlindungan kelompok yang paling rentan.

Penerapan sanksi bagi platform yang melanggar menjadi salah satu instrumen untuk memastikan tujuan tersebut benar-benar dijalankan. Bagi industri digital, pesan kebijakannya semakin jelas: inovasi tetap diperlukan, tetapi keselamatan dan pelindungan anak harus menjadi bagian dari tanggung jawab utama dalam membangun ekosistem digital.