Enam Bulan PP TUNAS, Pelindungan 28 Juta Anak Mulai Terukur di Platform Digital

0
57
Foto: Kemkomdigi

(Vibizmedia – Jakarta) Enam bulan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah mulai melihat hasil konkret dari penerapan kewajiban pelindungan anak di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi tersebut untuk memastikan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak hanya memenuhi kewajiban secara administratif, tetapi juga menerapkannya dalam desain, fitur, dan tata kelola layanan digital.

Hasil evaluasi menunjukkan proses implementasi mulai dapat diukur melalui sejumlah tahapan. Mulai dari penilaian mandiri (self-assessment) oleh PSE, verifikasi dan penetapan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), hingga penerapan berbagai mekanisme teknis yang dirancang untuk meningkatkan keselamatan anak ketika menggunakan layanan digital.

Dari rangkaian penerapan tersebut, sekitar 28 juta anak di Indonesia disebut telah memperoleh pelindungan dari berbagai risiko di ruang digital.

Enam Bulan Menjadi Titik Evaluasi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan periode enam bulan menjadi fase penting untuk melihat efektivitas pelaksanaan PP TUNAS di lapangan.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai kewajiban dokumen dan prosedur. Platform digital harus menunjukkan langkah nyata untuk mengurangi risiko yang dapat dihadapi anak ketika menggunakan layanan mereka.

“Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban pelindungan anak benar-benar dijalankan oleh platform. Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada yang perlu memenuhi kewajibannya,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Evaluasi ini sekaligus memperlihatkan bahwa pendekatan pemerintah mulai bergeser dari sekadar memastikan kepatuhan administratif menuju pengawasan berbasis risiko.

Dengan pendekatan tersebut, setiap Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dinilai berdasarkan potensi risikonya terhadap anak. Semakin tinggi risikonya, semakin kuat pula kebutuhan terhadap langkah mitigasi dan pelindungan.

252 PLF Telah Menyelesaikan Self-Assessment

Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 PLF dari 94 PSE telah menyelesaikan proses self-assessment.

Tahapan ini menjadi bagian penting karena PSE diminta melakukan penilaian awal terhadap produk dan layanan mereka berdasarkan ketentuan pelindungan anak.

Dari jumlah tersebut, Kemkomdigi telah menyelesaikan verifikasi terhadap 60 PLF. Hasilnya, 38 PLF masuk kategori berprofil risiko rendah, sedangkan 22 PLF memiliki profil risiko tinggi.

Sebanyak 42 PLF telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Sementara 18 PLF lainnya telah memperoleh hasil verifikasi dan kini berada dalam proses penetapan melalui penyusunan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Proses tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memastikan klasifikasi risiko yang disampaikan PSE melalui self-assessment sesuai dengan hasil pemeriksaan regulator.

Roblox Terapkan Pelindungan Lebih Ketat

Implementasi PP TUNAS juga mulai terlihat melalui perubahan teknis pada sejumlah platform.

Salah satu contohnya adalah Roblox, yang menerapkan sistem age gate dan klasifikasi fitur berdasarkan usia pengguna.

Melalui mekanisme tersebut, sekitar 23 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara otomatis dialihkan ke pengaturan pelindungan yang lebih ketat.

Langkah ini memperlihatkan bahwa pelindungan anak dapat diterapkan langsung ke dalam arsitektur layanan digital. Artinya, keamanan anak tidak hanya mengandalkan kemampuan orang tua untuk mengawasi, tetapi juga menjadi bagian dari sistem yang dibangun oleh platform.

Pendekatan tersebut penting mengingat anak berinteraksi dengan teknologi dalam berbagai bentuk, mulai dari media sosial dan layanan video hingga gim daring dan aplikasi komunikasi.

Risiko Digital Tidak Seragam

Salah satu prinsip penting dalam penerapan PP TUNAS adalah bahwa tidak semua layanan digital memiliki tingkat risiko yang sama terhadap anak.

Sebuah aplikasi pendidikan, misalnya, memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan platform media sosial atau gim dengan fitur interaksi antarpengguna.

Karena itu, klasifikasi PLF berdasarkan profil risiko menjadi penting. Kategori risiko membantu pemerintah dan PSE menentukan bentuk pelindungan yang lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing layanan.

Dari sisi industri, pendekatan berbasis risiko juga memberikan ruang agar kewajiban tidak diterapkan secara seragam tanpa memperhatikan karakteristik produk.

Namun, bagi layanan dengan potensi risiko tinggi, tuntutan terhadap sistem keamanan, pembatasan fitur, verifikasi usia, serta mekanisme pengawasan menjadi lebih besar.

Daftar 42 PLF Berprofil Risiko Rendah dan Tinggi

Dari proses verifikasi yang telah dilakukan, sebanyak 42 PLF telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Sebanyak 28 PLF ditetapkan sebagai layanan berprofil risiko rendah, yaitu:

  1. Apple Arcade
  2. Lapak Gaming
  3. Itemku
  4. App Store
  5. Apple Books
  6. Situs Web Lazada Service
  7. OPPO Official Website
  8. Game Center & Games
  9. Google Shopping
  10. Livin’ Next-G
  11. Eidupay
  12. DANA
  13. UniPin
  14. Livin’ by Mandiri
  15. Netflix Kids Profile
  16. FaceTime
  17. iMessage
  18. Google Messages
  19. Gmail
  20. Canva Pendidikan
  21. iCloud Drive & Photos
  22. Siri
  23. YouTube Kids
  24. Google Maps
  25. Gemini
  26. Apple Maps
  27. Apple Invites
  28. Google Classroom

Sementara itu, 14 PLF ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi, yakni:

  1. Aplikasi Lazada
  2. Situs Web Lazada
  3. Blibli
  4. BMoney
  5. Vidio
  6. Hago App
  7. Pinterest
  8. SnackVideo
  9. X
  10. Sola Mahjong
  11. Goddess of Victory: NIKKE
  12. Age of Empires Mobile
  13. Valorant
  14. Teamfight Tactics Mobile

Klasifikasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang lebih sesuai terhadap pengguna anak pada masing-masing layanan.

18 PLF Menunggu Penetapan

Selain 42 PLF yang telah ditetapkan, terdapat 18 PLF yang sudah memperoleh hasil verifikasi dan masih berada dalam proses penetapan melalui penyusunan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Dari jumlah tersebut, 10 PLF memiliki hasil verifikasi berprofil risiko rendah, yaitu:

  1. Google Play
  2. PlayStation
  3. Apple Music
  4. Apple TV
  5. Spotify
  6. Ruangguru App dan Ruangguru Web-based
  7. Google Workspace
  8. Google Search
  9. Safari
  10. Google Photos

Sedangkan 8 PLF lainnya memperoleh hasil verifikasi sebagai layanan berprofil risiko tinggi:

  1. Apple Podcasts
  2. WeTV (Layanan Streaming)
  3. MAXStream TV
  4. Discord
  5. Telegram Messenger
  6. YouTube
  7. Ludo World–Ludo Superstar
  8. Crossfire: Legends

Daftar tersebut menunjukkan bahwa layanan digital dengan profil risiko tinggi tidak terbatas pada media sosial. Platform komunikasi, layanan streaming, gim, serta layanan berbasis komunitas juga dapat masuk dalam perhatian regulator ketika memiliki potensi risiko tertentu terhadap anak.

Batas Waktu hingga Akhir 2026

Kemkomdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment hingga 31 Desember 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan bagian dari mekanisme implementasi PP TUNAS. PSE yang tidak menyelesaikan proses sesuai ketentuan dapat menghadapi langkah regulator berupa penetapan langsung terhadap PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan secara langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi,” tandas Meutya.

Dengan demikian, self-assessment bukan sekadar formalitas. Hasil penilaian tersebut menjadi bagian dari proses menentukan profil risiko dan bentuk kewajiban pelindungan yang harus dipenuhi oleh masing-masing platform.

Permen Komdigi 9/2026 Memperkuat Mekanisme

Pelaksanaan PP TUNAS juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur lebih lanjut mekanisme penilaian mandiri, proses verifikasi, serta pelaksanaan kewajiban PSE dalam pelindungan anak.

Kehadiran aturan turunan tersebut diperlukan agar implementasi PP TUNAS memiliki prosedur yang lebih operasional dan dapat diterapkan secara konsisten terhadap berbagai jenis layanan digital.

Dengan adanya mekanisme self-assessment, verifikasi, klasifikasi risiko, dan penetapan, pemerintah memiliki instrumen yang lebih sistematis untuk mengawasi kepatuhan platform.

Dari Kepatuhan Menuju Ruang Digital yang Aman

Enam bulan implementasi PP TUNAS memperlihatkan bahwa agenda pelindungan anak di ruang digital mulai memasuki tahap yang lebih konkret.

Angka 28 juta anak yang telah mendapatkan pelindungan, ratusan PLF yang menyelesaikan self-assessment, serta puluhan PLF yang telah diverifikasi dan diklasifikasikan berdasarkan profil risiko menjadi indikator awal dari proses tersebut.

Namun, tantangan ke depan tidak kalah besar. Teknologi terus berkembang, fitur baru bermunculan, dan pola penggunaan internet oleh anak berubah dengan cepat. Karena itu, sistem pelindungan juga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi.

Kemkomdigi memastikan evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk mengukur kesesuaian antara kewajiban yang ditetapkan pemerintah dan penerapan nyata oleh PSE.

Tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan daftar platform berisiko rendah atau tinggi. Lebih jauh, implementasi PP TUNAS diarahkan untuk membangun perubahan dalam cara platform merancang dan mengelola layanan mereka.

Dengan demikian, prinsip “aman bagi anak sejak awal” dapat menjadi bagian dari desain ekosistem digital Indonesia—sehingga anak tetap dapat memperoleh manfaat teknologi untuk belajar, bermain, berkomunikasi, dan berkembang, tanpa harus menghadapi risiko digital yang seharusnya dapat dicegah.