Pemerintah Perkuat Kepastian Karier dan Kompetensi Guru Mulai 2027

0
84
Foto: Kemendikdasmen

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan kesejahteraan, kepastian karier, dan kompetensi guru di Indonesia. Salah satu kebijakan yang direncanakan adalah mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 2027 tanpa melalui proses tes.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian lebih besar kepada guru non-ASN mengenai keberlanjutan status pekerjaan dan penghasilan, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan dukungan yang diperlukan agar guru dapat menjalankan tugas secara optimal sekaligus meningkatkan kemampuan profesionalnya.

“Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Guru merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan. Karena itu, kita harus memastikan guru mendapatkan dukungan untuk menjalankan tugas sekaligus terus berkembang dalam profesinya,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (28/9/2026).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menuturkan bahwa kepastian status dan jenjang karier diperlukan agar guru dapat lebih fokus menjalankan tugasnya dalam mendampingi peserta didik.

Selain rencana pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka ruang mulai 2027 bagi satuan pendidikan untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) guna membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Nunuk, kebijakan tersebut sekaligus merespons berbagai aspirasi dan kekhawatiran yang selama ini disampaikan guru, khususnya terkait keberlanjutan status PPPK paruh waktu serta nasib guru non-ASN.

“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN. Pemerintah terus berupaya memastikan guru mendapatkan kepastian, baik dalam hal karier, kesejahteraan, maupun kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,” kata Nunuk.

Seleksi ASN bagi Guru Non-ASN

Selain pengaturan mengenai PPPK paruh waktu, pemerintah juga berencana membuka seleksi bagi guru non-ASN untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) mulai 2027. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Guru yang belum lolos dalam proses seleksi tetap dapat melanjutkan tugas sebagai guru non-ASN. Pemerintah juga menyiapkan dukungan pembayaran honorarium melalui dana BOSP sesuai dengan regulasi.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu satuan pendidikan mempertahankan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, sekaligus memberikan penghargaan terhadap kontribusi guru non-ASN yang selama ini menjalankan tugas di sekolah.

Kompetensi Guru Jadi Perhatian

Penguatan kebijakan untuk guru tidak hanya menyangkut status kepegawaian dan kesejahteraan. Pemerintah juga memperluas kesempatan bagi guru untuk meningkatkan kompetensi melalui berbagai program pelatihan yang mendapatkan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perkembangan teknologi digital, termasuk semakin luasnya penggunaan kecerdasan artifisial (AI), membuat tuntutan terhadap kompetensi guru terus berubah. Karena itu, peningkatan kapasitas pendidik menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas proses pembelajaran.

“Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan terus berubah. Pemerintah akan meningkatkan program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang didukung penuh oleh APBN. Kita ingin kesempatan untuk belajar dan berkembang dapat dirasakan oleh semakin banyak guru,” ujar Abdul Mu’ti.

Nunuk mengatakan Ditjen GTK akan memperluas program pelatihan dan pengembangan profesional guru agar semakin sesuai dengan kebutuhan pendidik, perubahan dalam dunia pendidikan, serta tantangan pembelajaran yang dihadapi sekolah.

“Yang ingin kami pastikan adalah setiap guru memiliki kesempatan untuk terus belajar, meningkatkan kapasitas, dan mendapatkan dukungan sesuai dengan kebutuhannya. Dengan guru yang terus berkembang, kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada murid juga akan semakin kuat,” ujarnya.

Guru Sambut Kepastian Status

Rencana penguatan status dan kesejahteraan tersebut mendapat tanggapan positif dari kalangan guru. Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu di SMAN 1 Kota Sukabumi, mengatakan kepastian mengenai peluang menjadi PPPK penuh waktu memberikan rasa lebih tenang dalam menjalankan pekerjaan.

“Bagi kami, kepastian untuk menjadi PPPK penuh waktu merupakan kabar yang sangat berarti. Kami bisa lebih tenang menjalankan tugas dan fokus mendampingi murid,” kata Kholil.

Respons positif juga disampaikan guru honorer SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor, Nurhayati Safitri. Ia menyambut baik kebijakan yang memberikan ruang penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri.

Menurutnya, ketentuan tersebut dapat memberikan landasan yang lebih jelas bagi sekolah dalam menjaga keberlanjutan pembayaran honor guru non-ASN. Ia berharap besaran alokasi dana tetap dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan setiap satuan pendidikan.

Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penguatan sektor pendidikan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas pembelajaran, tetapi juga dengan kondisi tenaga pendidik yang menjadi pelaksana utama proses pendidikan.

Kepastian karier dan dukungan kesejahteraan bagi guru berjalan beriringan dengan peningkatan akses terhadap pelatihan dan pengembangan kompetensi. Dengan demikian, guru diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk terus meningkatkan kemampuan sekaligus beradaptasi dengan perubahan kebutuhan pembelajaran.

Pada akhirnya, penguatan kesejahteraan, kepastian status, dan kapasitas profesional guru diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran serta memperkuat layanan pendidikan bagi peserta didik di seluruh Indonesia.