Dana Aspirasi Tidak Sejalan Dengan Program Pembangunan Nasional

0
841
Ketua APPSI Yang Juga Menjabat Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo Bersama Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin Usai Bertemu Presiden Jokowi Di Istana Merdeka Membahas Dana Aspirasi DPR, 25 Juni 2015. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Dengan disahkannya Dana Aspirasi atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) pada Selasa, 23 Juni 2015 oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPR) untuk 560 anggota DPR dengan jumlah total sebesar Rp 11,2 triliun per tahun atau sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR, yang akan digunakan untuk pembangunan di daerah pemilihannya.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 pasal 80 huruf J UU MD 3 yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota dewan untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, inilah yang menjadi dasar hukum pengajuan dana aspirasi.

Dana aspirasi mendapat reaksi negatif dari banyak pihak termasuk pemerintah pusat. Namun, kondisi berbeda justru ditunjukkan para kepala daerah. Pada pertemuan siang ini dengan Presiden Joko Widodo, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ‎(APPSI) yang anggotanya merupakan kepala daerah atau gubernur memberi dukungan atas langkah DPR menggulirkan dana aspirasi dengan pertimbangan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan pasti akan disambut baik oleh masyarakat, ungkap Syahrul Yasin Limpo Ketua APPSI yang juga menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Agar dana tidak sekedar digelontorkan ke daerah tanpa hasil yang nyata, perlu adanya penanggungjawab untuk pengunaan dana tersebut dan prosesnya dilakukan secara transparan dengan pengawasannya terbuka untuk umum. Para Gubernur yang tergabung dalam APPSI menyatakan siap untuk bekerjasama dengan pemerintah pusat dalam penyaluran dana aspirasi tersebut.

Pernyataan para kepala daerah tersebut mendapatkan tanggapan yang berbeda dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago yang mengatakan bahwa dana aspirasi tersebut tidak termasuk dalam rencana pembangunan nasional, dan tidak sejalan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah, Andrinof mengatakan presiden tidak menyetujui dana aspirasi tersebut, ungkapnya usai bertemu presiden bersama APPSI di Istana Merdeka, Kamis (25/6).

Program pembangunan didasarkan pada visi dan misi Presiden dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Untuk memasukkan dana aspirasi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus melewati pembahasan rancangan kerja pemerintah dan tidak mungkin dimasukkan dalam APBN 2016.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here