BPK Melaporkan Keuangan Pemerintah Pusat 2015, Secara Keseluruhan Kriteria Transparansi Fiskal Memadai

0
936
Presiden Joko Widodo Menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Ketua BPK di Istana Negara. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Dalam upaya memenuhi peraturan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2015 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (6/6).

Pada 27 Mei 2016 lalu, Ketua BPK telah menyampaikan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Presiden Joko Widodo sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan APBN Perubahan oleh pemerintah pusat.

Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sebelum menjadi undang-undang harus diperiksa oleh BPK dan untuk memenuhi amanat tersebut, pemerintah telah menyampaikan LKPP tahun 2015 kepada BPK RI pada tanggal 30 Maret 2016 yang dilanjutkan dengan pemeriksaan LKPP selama 2 bulan sejak diterima dari pemerintah.

Pada tahun 2015 lalu, merupakan tahun pertama kali penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual dalam pelaporan keuangan pemerintah. Terdapat 7 laporan keuangan sesuai SAP berbasis akrual yang diterapkan yaitu Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Melalui penerapan SAP berbasis akrual ini, Ketua BPK sampaikan laporan keuangan pemerintah lebih akuntabel dan transparan, menyajikan informasi mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN guna mendukung pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, ungkap Harry, Senin (6/6).

Berdasarkan data BPK, realisasi pendapatan sebesar Rp 1.508,02 triliun atau turun sebesar 2,74% dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp 1.550,49 triliun, sementara realisasi penerimaan perpajakan tahun 2015 sebesar Rp 1.240,41 triliun atau naik sebesar 8,15% dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp 1.146,86 triliun.

Dari sisi belanja negara yang mencakup belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahun 2015 mengalami kenaikan sebesar 1,65% atau sebesar Rp 1.806,51 triliun dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp 1.777,18 triliun.

Sisi defisit, anggaran tahun 2015 sebesar Rp 298,49 triliun atau meningkat sebesar 31,67% dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp 226,69 triliun, sedangkan sisa lebih pembayaran anggaran (SILPA) tahun 2015 sebesar Rp 24,61 triliun mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp 22,20 triliun.

Sampai dengan 31 Desember 2015, pada neraca pemerintah pusat, total aset yang disajikan sebesar Rp 5.163,32 triliun, dari sisi passiva, pemerintah pusat menyajikan kewajiban sebesar Rp 3.493,53 triliun yang terdiri dari utang jangka panjang dalam dan luar negeri sebesar Rp 3.024,30 triliun.

Berdasarkan hasil review secara keseluruhan menunjukkan pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal secara memadai dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diharapkan kualitas pertanggungjawaban keuangan negara semakin baik.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here