
(Vibizmedia – Nasional) Dalam upaya melakukan deregulasi untuk mencapai target ranking Indonesia dalam ease of doing business (EoDB) atau indeks kemudahan berbisnis. Presiden Joko Widodo menyinggung jajaran Kementerian/Lembaga yang masih saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen).
Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Joko Widodo sampaikan bahwa Permen yang diterbitkan adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan. Hal ini dilakukan agar menjadi perhatian jajarannya demi tercapainya target EoDB, 40 besar dunia.
Beberapa regulasi yang dikeluarkan sebenarnya regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) dan sebagainya. Tapi bagi Presiden semua hal yang berkaitan dengan regulasi baru seharusnya dilaporkan dulu, karena presiden berkeinginan memangkas itu.
Dengan ini, pemerintah kedepannya akan mencabut aturan baru yang kembali diterbitkan oleh beberapa Menteri Kabinet Kerja. Terdapat 5 hingga 6 Kementerian yang aturannya nanti akan dicabut oleh pemerintah.
Jokowi mencatat terdapat sekira 23 Peraturan Menteri baru yang diterbitkan. Jokowi pun meminta agar jajaran Menteri Kabinet Kerja tidak menerbitkan yang justru menghambat upaya deregulasi yang tengah dilakukan. Hal ini juga perlu dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi di Indonesia, terang Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (4/4).
Presiden ungkapkan kalau enggak ada keberanian ya enggak ada perubahan, masih setingkat dirjen masih keluar. Masih, Permen masih keluar. Kalau tambahin sederhana enggak apa-apa. Ini tambah ruwet. Nanti di sebut saja lah Permen biar ngerti semua, tegas Presiden.
Disamping itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan pada intinya sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden berulang kali, agar pada setiap pembuatan Permen itu harus mendapatkan persetujuan Rapat Terbatas.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








