Presiden Jokowi Dorong BPK Menindaklanjuti Laporan IHPSI I Tahun 2017 BPK

0
755
Presiden Joko Widodo menerima Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan di Istana Merdeka, yang menyampaikan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2017, Selasa (10/10). FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Presiden Joko Widodo menerima Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Merdeka, Selasa (10/10) yang menyampaikan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017.

Laporan tersebut terdiri dari 687 laporan hasil pemeriksaan lembaga pemerintah terdapat 14.997 permasalahan yang perlu ditindaklanjuti.

Salah satu contoh permasalahan yang ditemukan, adanya koreksi perhitungan bagi hasil migas pada SKK karena ada pembebanan biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery senilai USD 956,04 juta atau Rp12,73 triliun.

Selain itu, juga terdapat laporan 17 Kontrak Kerja Sama belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai tahun 2015 senilai USD 209,25 juta atau setara Rp 2,78 triliun.

Sedangkan berdasarkan laporan keuangan instansi pemerintah, BPK menyampaikan 91% dari target 85% pemerintah provinsi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pemerintah kabupaten sejumlah 66% dari target 60% dan pemerintah kota sejumlah 77% dari target 65%.

Menanggapi laporan dari BPK tersebut, Presiden meminta agar dapat ditindaklanjuti laporan atas IHPSI I Tahun 2017 yang telah disampaikan. Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, yang belum direkomendasikan akan ditindak lanjuti tadi oleh Pak Presiden akan ditindak lanjuti.

Poin yang penting bahwa untuk ke depan masalah laporan keuangan pemerintah pusat untuk kita mesti bikin lagi, kita sudah mau masuk pemeriksaan, jadi harus ada komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan. Menyangkut akuntabilitasnya, transparansinya, terang Moermahadi.
Adapun mengenai masalah ada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Ketua BPK itu meminta supaya ditindaklanjuti untuk disetor.

Terkait 447 temuan yang diindikasikan pidana dengan nilai Rp44,74 triliun sepanjang 2003 hingga Juni 2017, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, bahwa kalau ada hubungannya dengan temuan kita yang ada unsur pidana korupsi itu oleh BPK diserahkan kepada kepolisian, ke KPK, dan Kejaksaan.

Journalist : Rully

Editor : Mark Sinambela

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here