Kemenperin Siapkan Aparat Industri di Tanah Air Masuk Tatanan Normal Baru

0
623
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. FOTO: KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

(Vibizmedia-Nasional) Sebagai upaya mendorong industri agar tetap bergerak di tengah masa pandemi. Pasca meluncurkan beberapa kebijakan strategis, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) untuk aparatur industri di seluruh provinsi yang ada di Tanah Air.

“Kegiatan ini jadi merupakan momentum paling tepat untuk menjawab tantangan, dalam rangka menyiapkan aparat industri yang mampu menjawab berbagai macam tantangan, khususnya ketika menghadapi Covid-19, dan bersiap menghadapi kenormalaan baru yang berkaitan dengan kegiatan industri,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya, Selasa 19 Mei 2020.

Menurutnya, bimbingan teknis tersebut merupakan upaya knowledge transfer sekaligus sinkronisasi persepsi antara aparatur industri di pusat dan daerah, terkait kebijakan pengembangan dan pembinaan industri pada masa pandemi dan setelah Covid-19

“Peserta diharapkan berperan aktif selama mengikuti bimtek agar tujuan dari penyelenggaraan bimtek ini dapat dicapai secara optimal,” jelasnya.

Melalui Bimtek tersebut, pihaknya berharap mampu menyiapkan aparatur yang menangani bidang industri khususnya di daerah, agar mampu beradaptasi dalam menjalankan tugasnya mendampingi pelaku usaha atau industri dalam menghadapi berbagai macam situasi dan kondisi yang beragam, termasuk kondisi pandemi Covid-19.

“Harus kita pahami, setelah pandemi Covid-19 ini membuat masyarakat harus menyesuaikan diri dengan yang disebut normal baru, sehingga aparatur industri sebagai pelayan publik dituntut untuk berinovasi dalam hal kebijakan yang bisa mendukung masyarakat industri,” terang Agus.

Selain itu, bimtek aparatur industri ini diharapkan meningkatkan kemampuan peserta dalam membuat, mengevaluasi dan mengimplementasikan kebijakan yang terkait dengan sektor industri.

“Tentunya, termasuk memahami konsep dan kebijakan ekonomi, mampu menganalisa posisi sektor industri dalam kebijakan makro dan kebijakan sektoral, mengevaluasi dampak kebijakan nasional dan internasional terhadap sektor industri, serta menyusun kebijakan dan menganalisis kebijakan publik,” kata Agus.

Perlu di ketahui, materi yang diberikan dalam bimtek tersebut adalah manjemen strategi dan competitive intelligence, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada masa pandemi Covid-19 melalui Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Perekonomian dan industri pada masa pandemi Covid-19.

Kemudian, kebijakan pembinaan dan pengembangan standarisasi jasa industri dan industri hijau, kebijakan dan pengembangan industri pada Direktorat Industri (Ditjen) Agro, Industri Kimia, Dirjen Farmasi dan Tekstil (IKFT), Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Industri Kecil Menengah (IKM), Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here