Pemerintah Alokasikan Kenaikan Anggaran PEN 2021 Menjadi Rp619 Triliun

0
568
(Photo: Kemenkeu)

(Vibizmedia – Nasional) Anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021 akan meningkat hingga total menjadi Rp619 triliun dari sebelumnya pemerintah menganggarkan sebesar Rp533,1 triliun, demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

“Tadi malam kami berdiskusi dengan Menko dan menteri yang lain kalau angka ini akan meningkat hingga Rp619 triliun,” Menkeu sampaikan secara daring dalam Mandiri Investment Forum 2021 pada Rabu (03/02).

Peningkatan anggaran PEN tahun 2021 digunakan untuk menghadapi ketidakpastian akibat Covid 19. Selain itu, program pemulihan ekonomi ini juga akan memberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha sekitar Rp42 triliun.

“Kami juga akan memasukkan insentif perpajakan untuk dunia usaha sekitar Rp42 triliun, atau bahkan mendekati Rp60 triliun kalau kita memasukkan insentif perpajakan di sektor kesehatan,” Menkeu juga menambahkannya.

Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah akan mengalokasikan anggaran di sektor kesehatan sebesar Rp104,7 triliun yang digunakan untuk program vaksinasi, fasilitas medis dan infrastruktur, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.

Sedangkan untuk anggaran perlindungan sosial dianggarkan sebesar Rp150,96 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kartu sembako, kartu prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, bantuan sosial tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota internet, dan diskon listrik.

Untuk program prioritas, pemerintah menganggarkan Rp141,36 triliun yang dialokasikan untuk mendukung sektor pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, stimulus padat karya K/L, kawasan industri, dan program prioritas lainnya.

Selain itu juga dialokasikan anggaran oleh Pemerintah untuk mendukung UMKM dan pembiayaan korporasi sebesar Rp156,06 triliun yang digunakan untuk subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss limit UMKM dan korporasi, IJP UMKM dan korporasi, pembiayaan PEN, penempatan dana, dan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang mendapatkan penugasan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here