Divisi Keimigrasian Pastikan Tenaga Kerja Asing Tidak Melakukan Pelanggaran Keimigrasian

0
351

(Vibizmedia – Nasional) Batulicin, Humas_Info – Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melaksanakan tugas pokok dan fungsi keimigrasian dalam hal pengawasan orang asing yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu dengan melakukan kunjungan ke perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan. Kegiatan pengawasan intelijen yang rutin dilakukan oleh Tim Divisi Keimigrasian Kalsel ini juga bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran keimigrasian yang dapat di lakukan oleh orang asing khususnya TKA yang ada di perusahaan-perusahan di daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Kegiatan yang dilaksanakan efektif selama dua hari (25-26/5/21) oleh Tim Divisi Keimigrasian ini beranggotakan I Dewa Made Artana selaku Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Hairil Fahmi selaku Analis Keimigrasian Muda, Tri Ari Sandi selaku Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan/Mahir, dan Hanafiah selaku Penyusun Laporan Pengawasan.

Kegiatan pengawasan untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan ini dilakukan guna melihat kondisi langsung di lapangan atas laporan bulanan yang telah rutin dikirimkan oleh perusahaan yang memperkerjakan TKA. Adapun perusahaan pengguna TKA yang dikunjungi oleh Tim Divisi Keimigrasian yaitu Multi Sarana Agro Mandiri, PT. Sarabakawa, PT. Dharma Henwa, dan PT. Ladang Rumpun Suburabadi.

I Dewa Made Artana selaku Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian menyampaikan bahwa pada kegiatan kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing yang bekerja di perusahaan yang telah dikunjungi. “Dari hasil kunjugan kami tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing maupun perusahaan yang bersangkutan, namun meskipun begitu kegiatan pengawasan ini terus akan kami lakukan dengan rutin guna meminimalisir pelanggaran dikemudian hari serta untuk memberikan edukasi dan pemahaman pada perusahaan untuk tertib mengirimkan laporan bulanan terkait keberadaan orang asing yang bekerja di perusahaannya kepada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel,” ucapnya. (Kontributor: Tri Ari Sandi/Divisi Keimigrasian, ed : Joel/ES).

Sumber: Humas Kanwil Kalsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here