(Vibzimedia -Nasional) SAMARINDA, 8 Juni 2021 – Eksistensi produk hukum yang tidak berperspektif HAM masih menjadi permasalahan yang perlu diselesaikan. Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas dan fungsi untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Untuk itu Kanwil Kemenkumham Kaltim turut berperan sebagai peserta aktif di Peluncuran dan Sosialisasi Buku Panduan Teknis Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Selasa (08/06).
Sosialiasi yang diselenggarakan secara virtual dibuka secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sofyan, JFT Perancang Perundang-undangan Madya, Muda dan Pertama serta pejabat dan pelaksana pada Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim. “Indonesia termasuk negara yang aktif meratifikasi instrumen HAM internasional, dan menyusun laporan periodik terkait implementasinya ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk semangat dalam melaksanakan berbagai kegiatan pemenuhan, pelindungan, penghormatan, pemajuan dan penegakan HAM yang menjadi tanggung jawab Pemerintah” ujar Wamen dalam sambutannya.
Dalam laporannya, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi menyampaikan kegiatan sosialisasi dan peluncuran buku ini diselenggarakan dengan tujuan agar lembaga atau pejabat yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan mengintegrasikan materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan diharapkan buku Panduan Teknis ini menjadi alat yang praktis dan aplikatif dalam menggunakan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sosialisasi yang diikuti seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia menghadirkan narasumber dari Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia selaku pemangku kepentingan dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dalam hal muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.(ph/rt)
Sumber : Humas Kanwil Kumham Kaltim









