(Vibizmedia – Sumut) MEDAN – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno menjadi Narasumber dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitas Pengamanan Petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Wilayah Hukum Sumatera Utara bertempat di Hotel Grand City Hall Medan. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan diikuti 7 UPT PAS Kanwil Kemenkumham Sumut, Lapas Kelas I Medan, Lapas Kelas IIA Binjai, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Lapas Kelas IIB Panyabungan, Bapas Kelas I Medan dan Bapas Kelas II Sibolga, Kamis 14 April 2022.
Dalam sambutannya Kadiv PAS membawakan materi Pentingnya Data Petugas Pemasyarakatan Sebagai Acuan Pelaksanaan Pemberian Perlindungan Kepada Petugas. Erwedi memaparkan dalam PP RI No. 77 tahun 2019 tentang pencegahan tindak pidana terotis dan perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim dan petugas pemasyarakatan, menyebutkan bahwa salah satu perlindungan dalam penanganan teroris adalah petugas pemasyarakatan. Hal tersebut yang menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan Rapat koordinasi Fasilitasi Pengamanan Petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam tindak pidana terorisme di wilayah hukum Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Pada kegiatan rapat koordinasi ini diikuti oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polda Sumut. Narasumber kegiatan rapat koordinasi yaitu Kasubdit Perlindungan Aparat Penegak Hukum BNPT Suroyo, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kemeterian Hukum dan HAM R.I. Hantor Situmorang, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Sutrisman, Kasubdit Kerjasama Dirjen Pemasyarakatan Sigit Budianto, Densus 88 AT/Polri dan Karo Ops POLDA SUMUT Kombes Pol Desman Tarigan.
Sumber : Humas Kemenkumham Sumut