(Vibizmedia-Kolom) Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Visa Emas atau Golden Visa beberapa waktu yang lalu, Tapi apa sebenarnya Golden Visa dan apa perbedaannya dengan visa biasa. Kabarnya Golden Visa menjadi strategi pemerintah untuk menarik pemodal dari luar negeri demi pembangunan ekonomi negara.
Golden Visa ini di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal di Indonesia. Pada pasal 184, Golden Visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP) dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.
Sederhananya, Golden Visa ini merupakan keistimewaan yang diberikan kepada warga negara asing terutama dari segi jangka waktu tinggal di Indonesia dan juga kemudahan untuk mengurus beberapa dokumen keimigrasian.
Tentunya ada sejumlah syarat, yang harus dipenuhi oleh warga negara asing yang ingin memegang Golden Visa.
Kategori Pemegang Golden Visa Indonesia
1. Warga negara asing dengan tujuan penanaman modal
Investor, anggota direksi/komisaris perusahaan hingga representasi perusahaan dari luar negeri yang akan membuka kantor perwakilannya di Indonesia atau punya urusan bisnis bisa mengajukan Golden Visa
2. Warga negara asing dengan tujuan penyatuan keluarga
WNA sudah tinggal di Indonesia dan ada anggota keluarga seperti suami, istri, anak dan orang tua pemegang ITAS atau ITAP agar bisa tinggal di Indonesia
3. Repatriasi
Terutama bagi eks warga negara Indonesia (WNI) atau keturunan dari eks WNI maksimal derajat kedua
4. Warga Negara Asing yang ingin menjadi Indonesia sebagai rumah kedua
Bisa mengajukan dengan syarat punya keahlian khusus atau merupakan tokoh dunia yang bisa berkontribusi positif untuk Indonesia.
Untuk kategori keempat ini, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong (STY) menjadi WNA pertama yang menerima Golden Visa. Coach STY asal Korea ini, seorang “global talent” yang bakat dan kontribusinya besar untuk Indonesia, khususnya persebakbolaan di tanah air.
Bagaimana dengan orang yang tidak mempunyai keahlian khusus? bisa mengajukan dengan tujuan penanaman modal. Tapi aturannya harus sesuai dengan Perkemenkumham mengenai nominal investasi.
Syarat Investasi Penerima Golden Visa
Investor Perorangan
Investor yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia untuk mendapatkan Golden Visa dengan jangka waktu 5 tahun minimal harus menanamkan modal sebesar Rp38 miliar, sementara untuk 10 tahun harus menanamkan modal sebesar Rp76 miliar
Investor Korporasi (direksi/komisaris)
Minimal harus mendatangkan modal minimal sebesar Rp380 miliar untuk 5 tahun, dan untuk 10 tahun sebesar Rp760 miliar
Investor Perseorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan
Investor perlu menyiapkan dana minimal sebesar Rp5,3 miliar untuk golden visa yang berlaku selama 5 tahun atau Rp10,6 miliar yang berlaku selama 10 tahun.
Melalui nilai investasi yang besar tersebut, apa yang didapat pemegang Golden Visa?
Keuntungan Pemegang Golden Visa
• Jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), sesuai dengan nilai investasinya
• Jalur prioritas, dalam pengurusan dokumen keimigrasian di bandara internasional (ada kemudahan dari sisi dokumen maupun dari sisi birokrasi
• Efisiensi, artinya WNA dengan Golden Visa tidak perlu bolak-balik mengurus ITAS ke kantor Imigrasi (sudah berlaku sekali saja sejak menerima Golden Visa)
Selain coach STY, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengungkapkan tokoh dunia yang mendapat keistimewaan untuk mendapat Golden Visa adalah Presiden Direktur Boeing Asia Tenggara Penny Burtt asal Australia telah mendapatkan golden visa tahun 2023 lalu, CEO OpenAI/ChatGPT Samuel Altman warga negara Amerika Serikat, menariknya pemerintah Indonesia telah menargetkan CEO Tesla Elon Musk dengan harapan dapat memberikan suntikan modal sekaligus mengembangkan industri kendaraan listrik di Tanah Air.
Yang menariknya lagi, sampai saat ini, sudah ada 300 warga negara asing yang melakukan pendaftaran golden visa, baik melalui perusahaan maupun perorangan targetnya adalah bisa mendatangkan nilai ekonomi bisa mencapai Rp2 triliun.
Pemerintah sendiri menargetkan 1.000 WNA bisa masuk dalam program pada tahun 2024. Negara-negara yang menjadi sasaran tersebut adalah Singapura, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Indonesia memiliki potensi besar untuk menarik bakat global dari top 25 ranking global talent ini karena berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonominya yang cukup stabil, populasi yang besar, serta semakin banyaknya inisiatif pemerintah untuk menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing.
Peringkat dalam Global Talent Competitiveness Index (GTCI) memberikan wawasan penting tentang daya saing suatu negara dalam menarik, mengembangkan, dan mempertahankan talenta global.
GTCI dan program Golden Visa dapat saling mendukung dalam meningkatkan daya saing talenta Indonesia, dengan menawarkan izin tinggal jangka panjang bagi individu dengan keahlian tinggi atau investasi signifikan, menarik talenta dan investor global ke Indonesia.
Alasan Pemerintah Meluncurkan Golden Visa
Agar Indonesia dapat menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan, bisa menjadi negara tujuan para global talent untuk berkarya, ungkap Presiden Jokowi saat peluncuran peluncuran Golden Visa beberapa waktu yang lalu di Ritz Calton Mega Kuningan.
Dirinya berharap semua itu akan memberi akan memberi multiplier effect besar buat negara mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lainnya. Selain itu, juga untuk memberi kemudahan untuk para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia sehingga menarik lebih banyak good quality travellers untuk invest while stay atau productive while stay. Jadi memang tidak sembarangan WNA, tetapi good quality travellers yang bisa mendapat Golden Visa.
Meski demikian, sekedar saran terkait Golden Visa, yakni global talent harus di seleksi, benar-benar ditimbang apa kontribusi yang diberikan baik dari sisi modal dan keahliannya agar dapat terjadi pertukaran skill dengan SDM di Indonesia.
Peran ini, perlu diatur sedemikian rupa agar jangan sampai kedatangan WNA dengan sejumlah keistimewaan justru merugikan atau mengambil kesempatan yang dimiliki oleh masyarakat lokal.
Tantangan yang akan Dihadapi Indonesia
Adanya kemungkinan penyalahgunaan program dari individu atau entitas yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian atau masyarakat.
Golden Visa dapat menjadi sasaran bagi pelaku kejahatan, sebagai contoh Spanyol, salah satu negara yang telah menerapkannya, mewaspadai adanya celah penyalahgunaan Golden Visa untuk melakukan tindak kriminal, dapat dijadikan sebagai ladang pencucian uang atau money laundering.
Masuknya investor asing dengan modal besar dapat memperburuk ketimpangan ekonomi dan sosial, terutama jika hanya segelintir orang yang mendapat manfaat dari program ini. Masuknya orang asing dalam waktu singkat dapat menimbulkan tantangan dalam hal integrasi budaya dan sosial, serta potensi konflik dengan penduduk lokal.
Meskipun punya potensi besar untuk menarik investasi, Golden Visa belum tentu bakal menarik investasi masuk ke Indonesia dalam waktu dekat dan dapat menimbulkan resiko dan ancaman untuk keamanan serta ekonomi Indonesia di kemudian hari bila tidak diawasi dengan benar. Bentuk filtering dari keimigrasian untuk Golden Visa ini masih dipertanyakan mengingat adanya kebocoran data visa WNA beberapa waktu lalu.
Tentu ini perlu ada pengawasan ketat dari lintas lembaga pemerintah Indonesia. Jadi bukan sekedar memberikan karpet merah bagi warga asing, tapi juga memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan SDM Indonesia.