(Vibizmedia-Nasional) Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan sektor industri di Indonesia memegang peranan sangat penting sebagai pendorong utama dalam pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan strategis yang diarahkan untuk mendukung peningkatan kinerja dan daya saing, sehingga sektor industri dapat terus berkelanjutan dan bertahan lama.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sebelumnya, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi, bahwa Kemenperin berkomitmen untuk mengoptimalkan teknologi terkini guna menciptakan sektor industri yang berdaulat, maju, berkeadilan, dan inklusif. Langkah ini juga sejalan dengan tujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Pentingnya inovasi dan layanan aplikatif yang diberikan BSKJI bagi industri dan masyarakat, bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus memastikan pemenuhan regulasi industri sehingga terwujud industri yang berwawasan lingkungan,” papar Kepala BSKJI pada acara Kick Off Alat Uji Relative Accuracy Test Audit (RATA) di PT Minahasa Cahaya Lestari, Minahasa, Sulawesi Utara, Senin, 5 Agustus 2024.
Alat uji RATA tersebut merupakan milik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang. Selama ini, BBSPJPPI Semarang berkompetensi mendukung pemantauan emisi secara berkelanjutan melalui audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS) milik industri. Kegiatan pemantauan lingkungan ini harapannya dapat dijangkau untuk industri di seluruh wilayah Indonesia termasuk diperlukannya penjajakan layanan ini untuk industri wilayah timur.
“Bekerja sama dengan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Manado, BBSPJPPI mengenalkan alat uji RATA kepada sejumlah industri potensial di wilayah timur. Tentunya hal ini didorong oleh komitmen Kemenperin dalam mendorong pengembangan layanan jasa berkelanjutan pada sistem pemantauan kualitas lingkungan,” ungkap Andi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BBSPJPPI Sidik Herman menyampaikan, pengadaan alat uji RATA ini merupakan wujud BBSPJPPI berinovasi dalam pengembangan layanan serta menjawab kebutuhan industri pada pemenuhan regulasi PermenLHK No 13 tahun 2021.
“Pemantauan CEMS ini mencakup sepuluh sektor industri utama seperti peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, serta pupuk dan ammonium nitrat,” jelas Sidik.