Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SATUSEHAT Cegah Penyebaran Mpox

0
188
Penyakit Mpox (Foto: www.who.int)

(Vibizmedia – Jakarta)  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kewajiban penggunaan aplikasi SATUSEHAT bagi pelaku perjalanan luar negeri sebagai tindakan pencegahan penyebaran penyakit Mpox, yang dikenal juga sebagai cacar monyet. Tindakan ini dilakukan setelah WHO menetapkan Mpox sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian dunia pada 14 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa Kemenhub, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU tahun 2024 mengenai Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini mulai berlaku pada 27 Agustus 2024.

Menurut Kristi, Surat Edaran tersebut dibuat sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap personel penerbangan dan penumpang yang melakukan perjalanan luar negeri menuju Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.

Kristi juga menambahkan bahwa panduan tersebut ditujukan untuk Penyelenggara Bandar Udara Internasional dalam upaya mencegah dan menangani penularan penyakit Mpox di bandara.

Untuk mencegah penyebaran Mpox di Indonesia, Kemenhub telah memberikan instruksi kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan dari dan ke Indonesia untuk:

  1. Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada personel penerbangan dan penumpang yang akan terbang menuju Indonesia tentang kewajiban mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain: https://sshp.kemkes.go.id;
  2. Memastikan bahwa pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dilakukan di bandara keberangkatan;
  3. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat kendala dalam pengisian formulir swadeklarasi di bandara kedatangan; dan
  4. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan untuk upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.

Sedangkan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional, langkah-langkah yang harus diambil termasuk:

  1. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam pencegahan penularan penyakit Mpox di bandara; dan
  2. Menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox dengan berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan di bandara kedatangan.

Kristi juga mengungkapkan bahwa Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara telah diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini, dengan harapan semua pihak dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.