Pemulihan Pascabencana Sumatra Tunjukkan Tren Positif, Sebagian Besar Daerah Sudah Normal

0
27
Foto: Kemendagri

(Vibizmedia – Nasional) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memastikan seluruh pemerintahan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa di wilayah Sumatra telah kembali beroperasi pascabencana.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat pemulihan bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026). Tito menegaskan bahwa Satgas bersama kementerian dan lembaga terkait terus bergerak mempercepat pemulihan. Meski sebagian kantor desa terdampak, layanan pemerintahan tetap berjalan, baik dari hunian sementara (huntara), kantor darurat, maupun lokasi alternatif lainnya.

Ia juga menyebutkan bahwa layanan dasar seperti listrik, BBM, dan internet pada umumnya telah pulih. Namun, sejumlah desa di Aceh Tengah dan Tapanuli Tengah masih terisolasi akibat akses jalan yang terputus karena longsor. Sementara itu, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas telah kembali berfungsi dan akan terus dioptimalkan.

Untuk infrastruktur, seluruh jalur jalan nasional di Sumatra telah kembali terhubung, termasuk jembatan yang kini berfungsi meski sebagian masih bersifat sementara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, pemerintah dan DPR telah menyepakati rencana induk pemulihan beserta alokasi anggarannya.

Secara umum, pemulihan pascabencana di Sumatra menunjukkan perkembangan positif. Hingga 24 Mei 2026, mayoritas daerah terdampak di tiga provinsi berangsur normal. Di Sumatra Barat, 13 dari 16 daerah terdampak telah pulih. Di Sumatra Utara, 16 dari 19 daerah sudah kembali normal. Sementara di Aceh, 10 dari 18 daerah terdampak telah pulih, dengan beberapa wilayah lainnya masih memerlukan perhatian lebih.

Pemerintah menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sejak masa tanggap darurat hingga transisi pemulihan. Seluruh pengungsi juga telah dipindahkan dari tenda ke hunian sementara atau menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi.