(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus memperkuat implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027 dengan pendekatan menyeluruh yang mencakup seluruh rantai ekosistem logistik, mulai dari titik produksi hingga distribusi di jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa persoalan kendaraan angkutan barang dengan dimensi dan muatan berlebih tidak lagi dipandang sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan sebagai isu keselamatan transportasi yang berdampak luas terhadap infrastruktur, sistem logistik nasional, serta pengguna jalan.
“Permasalahan ODOL harus dilihat dari perspektif keselamatan. Penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus menyeluruh dari hulu hingga hilir karena melibatkan seluruh ekosistem logistik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan roadmap nasional sebagai landasan penanganan komprehensif ODOL, yang mencakup aspek regulasi, pengawasan, hingga pembinaan bagi pelaku usaha. Saat ini, berbagai kementerian dan lembaga tengah menyusun langkah strategis guna menyelaraskan kebijakan dengan kondisi di lapangan.
Pendekatan dari sisi hulu dilakukan melalui penguatan pengawasan di titik pemuatan barang, termasuk memastikan kepatuhan terhadap dimensi kendaraan dan batas muatan sebelum distribusi. Sementara itu, di sisi hilir, pengawasan diperkuat melalui sistem deteksi digital di jalan, integrasi data antarinstansi, serta penegakan hukum yang lebih konsisten.
“Sistem yang dibangun ke depan tidak hanya berfokus pada penindakan di jalan, tetapi juga memastikan seluruh proses distribusi terpantau. Tanggung jawab tidak hanya pada pengemudi, tetapi juga pada operator dan pemilik barang,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha logistik guna mendorong kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan, sekaligus menciptakan sistem transportasi barang yang lebih adil.
Dari sisi regulasi, pembaruan aturan terkait ODOL juga sedang dibahas di DPR untuk memperkuat dasar hukum implementasi kebijakan tersebut. Penyesuaian ini diharapkan mampu menjawab tantangan sektor logistik nasional, termasuk dalam hal efisiensi distribusi dan keselamatan.
Aan menambahkan, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat—menjadi kunci utama dalam percepatan pencapaian target Zero ODOL 2027.
“Dengan roadmap yang sudah disiapkan dan komitmen bersama, kami optimistis target Zero ODOL 2027 dapat tercapai,” ujarnya.
Penguatan kebijakan ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam meningkatkan keselamatan transportasi serta efisiensi sistem logistik. Ke depan, implementasi Zero ODOL diharapkan tidak hanya menekan angka kecelakaan akibat kendaraan over dimension dan overload, tetapi juga menjaga kualitas infrastruktur jalan serta meningkatkan daya saing logistik Indonesia secara berkelanjutan.









