Mendagri Tekankan Transparansi Dana Otsus dan Danais

0
60
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Foto: DPR)

(Vibizmedia – Jakarta) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua dan Aceh, serta Dana Keistimewaan (Danais) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal tersebut disampaikan Mendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026), sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi.

Menurut Tito, meskipun indikator makro pembangunan di wilayah penerima dana—seperti pertumbuhan ekonomi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)—menunjukkan tren positif, perbaikan tata kelola administrasi tetap menjadi prioritas utama.

Ia menekankan bahwa pemanfaatan dana yang tepat sasaran hanya dapat dicapai melalui perencanaan dan pelaksanaan yang transparan. Penggunaan Dana Otsus yang benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat dinilai akan mempermudah pengawasan oleh berbagai pihak.

Mendagri juga menyoroti perlunya percepatan implementasi di Tanah Papua melalui penyempurnaan mekanisme persyaratan penyaluran. Sementara itu, untuk Provinsi Aceh, penguatan difokuskan pada aspek kewenangan dan kelembagaan guna meminimalkan kendala dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Pemerintah pusat, lanjutnya, telah berkomitmen memberikan pendampingan intensif melalui kementerian terkait, khususnya untuk mengatasi hambatan administratif yang selama ini menyebabkan keterlambatan penyaluran dana.

Di sisi lain, Tito memberikan apresiasi terhadap pengelolaan Dana Keistimewaan di DIY yang mencatat tingkat penyerapan di atas 95 persen. Ia menilai keberhasilan tersebut didukung oleh kualitas sumber daya manusia serta tata kelola yang baik.

Salah satu praktik yang diapresiasi adalah inisiatif Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam memberikan pelabelan khusus pada program yang didanai Danais, seperti Teras Malioboro dan becak listrik.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk transparansi publik yang efektif, sekaligus menjadikan DIY sebagai contoh pengelolaan dana kekhususan yang memberikan manfaat nyata, terbuka, dan akuntabel bagi masyarakat.