Pemerintah Genjot Iklim Investasi, Realisasi Triwulan I 2026 Lampaui Target

0
60
Foto: Kemenko Ekon

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah terus memperkuat reformasi struktural untuk menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika ekonomi global. Langkah ini diwujudkan melalui penyempurnaan kebijakan serta sistem perizinan berusaha yang mampu mengikuti perkembangan model bisnis baru, kemajuan teknologi, dan kebutuhan pelaku usaha lintas sektor.

“Di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung, fundamental ekonomi Indonesia tetap solid. Pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2026 didorong oleh konsumsi rumah tangga, penyaluran THR, serta percepatan belanja negara melalui realisasi stimulus sebesar Rp809 triliun,” ungkap Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Realisasi Investasi Triwulan I 2026 dan Implementasi KBLI 2025 di Jakarta, Kamis (23/04).

Kinerja investasi menunjukkan hasil yang menggembirakan. Realisasi investasi pada Triwulan I-2026 mencapai Rp498,79 triliun, melampaui target dengan pertumbuhan 7,22% (year-on-year). Penyerapan tenaga kerja juga meningkat signifikan menjadi 706.569 orang atau naik 18,93% (yoy). Hal ini mencerminkan kontribusi investasi terhadap penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi, termasuk peningkatan investasi di luar Pulau Jawa.

Di sisi moneter, Bank Indonesia mempertahankan BI Rate di level 4,75% guna menjaga stabilitas nilai tukar di tengah tekanan eksternal. Sementara itu, PMI Manufaktur Maret 2026 berada di angka 50,1 yang masih menunjukkan ekspansi, dengan rata-rata Triwulan I tetap berada di atas 50 dan kompetitif di kawasan ASEAN.

Dari sektor eksternal, neraca perdagangan mencatat surplus selama 70 bulan berturut-turut dengan cadangan devisa sebesar USD148,2 miliar. Di sisi fiskal, defisit APBN per Maret 2026 tetap terkendali di angka 0,93% terhadap PDB, mencerminkan disiplin fiskal di tengah kebijakan ekspansif yang terukur.

Sejalan dengan capaian tersebut, Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang prospektif. Melalui Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) yang dibentuk lewat Keppres Nomor 4 Tahun 2026, Pemerintah berupaya memastikan setiap kebijakan berdampak nyata pada kemudahan berusaha, termasuk melalui upaya penyelesaian hambatan investasi (debottlenecking).

Selain itu, implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menjadi bagian penting dalam penguatan sistem perizinan berbasis risiko. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi perizinan, serta memperkuat daya saing investasi nasional.

Penyesuaian KBLI 2025 yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik merupakan pembaruan untuk mengakomodasi perkembangan ekonomi baru, termasuk sektor digital dan kecerdasan buatan, mitigasi perubahan iklim, model bisnis inovatif, hingga penguatan sektor jasa keuangan seperti bullion bank.

“Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, hari ini kami mengumumkan Surat Edaran Bersama antara Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS. SEB ini menjadi panduan teknis dalam penerapan penyesuaian kode KBLI tanpa merugikan pelaku usaha,” jelas Airlangga Hartarto.

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui dua mekanisme utama, yakni penyesuaian otomatis melalui integrasi sistem Ditjen AHU dan OSS, serta penyesuaian mandiri oleh pelaku usaha apabila terdapat perubahan dalam anggaran dasar perusahaan.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Rosan Perkasa Roeslani, Amalia Adininggar Widyasanti, Susiwijono Moegiarso, Haryo Limanseto, serta Elen Setiadi bersama perwakilan kementerian dan lembaga lainnya.