Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Mulai Mei 2026

0
78
: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama jajaran menteri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026). (Foto: Istimewa)

(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) serta bahan baku plastik selama enam bulan ke depan, mulai Mei 2026.

Ia menjelaskan, tarif impor LPG diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen. Kebijakan ini bertujuan memberi alternatif bahan baku bagi industri kilang (refinery), yang sebelumnya bergantung pada nafta, untuk beralih ke LPG dalam produksi bahan baku plastik.

Menurut Airlangga, langkah ini diambil menyusul lonjakan harga plastik yang mencapai 50 hingga 100 persen, yang berpotensi berdampak pada kenaikan biaya kemasan (packaging).

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) sebagai dasar pelaksanaannya.

Selain LPG, pemerintah juga menetapkan bea masuk nol persen untuk sejumlah bahan baku plastik, seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE). Langkah ini diharapkan dapat menahan kenaikan harga produk makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik.

Airlangga menambahkan, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah enam bulan pelaksanaan. Ia juga menyebut langkah serupa telah diterapkan oleh negara lain, seperti India, sebagai upaya menjaga stabilitas harga kemasan agar tidak memicu kenaikan harga pangan dan minuman.