(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa selama masa jabatannya, pemerintah tidak akan kembali menggelar program tax amnesty atau pengampunan pajak. Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah dua kali melaksanakan kebijakan tersebut, masing-masing pada 2016 dan 2022.
“Selama saya menjabat sebagai Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang diduga belum sepenuhnya mengungkapkan harta.
Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menafsirkan informasi yang beredar secara berlebihan. Purbaya memastikan bahwa rencana pemeriksaan tersebut tidak akan dilanjutkan.
“Hal itu tidak akan dilakukan. Saya akan menegur DJP agar tetap menjaga iklim usaha dan kepercayaan masyarakat, sehingga keberlanjutan reformasi perpajakan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Purbaya, ke depan seluruh kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan dunia usaha akan terlebih dahulu dikaji oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan.
Meski demikian, ia menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila menemukan peserta tax amnesty jilid II yang tidak merealisasikan kewajiban repatriasi aset.
“Jika masih ada dana di luar negeri yang tidak segera dibawa masuk, saya beri waktu hingga akhir tahun. Bila tidak dipenuhi, akan kami tindak tegas. Saya beri tenggat sekitar enam bulan ke depan, dan dana tersebut tidak akan bisa digunakan untuk kegiatan usaha di dalam negeri,” tegasnya.
Purbaya juga menekankan bahwa ke depan, penyampaian kebijakan perpajakan hanya akan dilakukan oleh Menteri Keuangan guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
“Ke depan, yang berwenang mengumumkan kebijakan pajak hanya Menteri Keuangan, bukan lagi Dirjen Pajak, agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat,” pungkasnya.









