Penindakan ODOL Berbasis ETLE Mulai Diuji Coba, Pelanggaran Tembus 98 Ribu

0
40
Foto: Kemenhhub

(Vibizmedia – Jakarta) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai menguji coba penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menangani pelanggaran kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan uji coba terbatas tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026 sebagai bagian dari Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan ODOL.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem logistik nasional di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

“Rencana aksi ini dirancang sebagai upaya komprehensif untuk meningkatkan keselamatan transportasi, mengurangi kerusakan jalan, serta memperkuat daya saing logistik nasional,” ujar Aan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Uji coba ETLE dilakukan di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) berbasis Weigh In Motion (WIM), yakni Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu.

Melalui sistem ini, pengawasan angkutan barang dilakukan secara elektronik, mulai dari pencatatan pelanggaran hingga proses penindakan.

Hingga 11 Mei 2026, tercatat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Provinsi Sumatera Selatan mencatat jumlah pelanggaran tertinggi dengan 71.402 kasus atau sekitar 73 persen dari total nasional, disusul Jawa Barat sebanyak 10.347 kasus (11 persen) dan wilayah Jabodetabek dengan 6.199 kasus (6 persen).

“Selebihnya berasal dari berbagai wilayah lain di Indonesia,” jelas Aan.

Dari sisi jenis pelanggaran, mayoritas terkait kelebihan muatan dengan 55.462 kasus atau sekitar 57 persen. Pelanggaran dokumen tercatat sebanyak 42.427 kasus (43 persen), sementara pelanggaran tata cara muat relatif kecil, yakni 94 kasus.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Perhubungan Darat telah mencetak dan mengirimkan surat kepada pelanggar sebagai bagian dari proses penegakan hukum berbasis elektronik.

Aan menegaskan, penerapan ETLE di sektor angkutan barang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan operator terhadap aturan keselamatan dan standar operasional.

“Kami berharap sistem ini dapat mempermudah pengawasan dan penanganan pelanggaran angkutan barang,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan juga akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas penerapan ETLE berbasis WIM tersebut.

Langkah digitalisasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas, menjaga kualitas infrastruktur jalan, serta mendorong transformasi layanan publik berbasis teknologi sesuai arah kebijakan Asta Cita.