Peremajaan Sawit Rakyat Terkendala Legalitas dan Tumpang Tindih Lahan

0
356
Foto: Forwatan

(Vibizmedia – Jakarta)  Wacana menjadikan program peremajaan sawit rakyat (PSR) sebagai program mandatori dinilai penting untuk menjaga produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional. Namun, berbagai kendala klasik masih dihadapi petani, mulai dari persoalan legalitas lahan hingga tumpang tindih kawasan yang belum terselesaikan.

Pemerintah pun diharapkan memberikan kemudahan serta perlindungan hukum agar petani terdorong untuk melakukan peremajaan kebun yang telah berusia tua.

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Iim Mucharam, menyampaikan bahwa peningkatan produktivitas menjadi opsi utama di tengah keterbatasan lahan dan tekanan global terhadap ekspansi perkebunan.

“Ekspansi sudah tidak memungkinkan karena keterbatasan lahan dan tekanan internasional. Karena itu, PSR menjadi kunci,” ujarnya dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia mengungkapkan, sejak 2017 pemerintah telah menyoroti sekitar 14 juta hektare kebun sawit nasional yang sebagian besar memiliki produktivitas rendah. Meski target PSR sempat ditetapkan 180 ribu hektare per tahun, angka tersebut kemudian disesuaikan menjadi sekitar 50 ribu hektare agar lebih realistis.

Berdasarkan data pemerintah, luas kebun sawit nasional pada 2025 mencapai 16,8 juta hektare, dengan sekitar 41 persen di antaranya merupakan kebun rakyat. Besarnya porsi tersebut dinilai menyimpan potensi besar untuk meningkatkan produksi nasional.

Namun demikian, realisasi PSR masih belum optimal. Dari total rekomendasi teknis seluas 423 ribu hektare, realisasi penanaman baru mencapai sekitar 295 ribu hektare.

Pemerintah sebenarnya telah meningkatkan dukungan pendanaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dengan bantuan PSR yang kini mencapai Rp60 juta per hektare. Meski begitu, Iim menegaskan bahwa program ini sejak awal bersifat sukarela, sehingga wacana menjadikannya mandatori memerlukan dukungan regulasi yang kuat.

Ia menambahkan, berbagai kendala masih menghambat pelaksanaan PSR, seperti legalitas lahan yang belum clean and clear, tumpang tindih kawasan hutan, serta keterbatasan data petani sawit rakyat.

Selain itu, lemahnya pola kemitraan antara perusahaan dan petani juga menjadi tantangan, ditambah rantai pasok tandan buah segar (TBS) yang masih panjang.

Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal, menilai pengelolaan sektor sawit melibatkan banyak kementerian dan lembaga sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih komprehensif.

Ia menambahkan, berbagai persyaratan teknis seperti koordinat lahan, data spasial, hingga validasi data petani masih menjadi tantangan di lapangan, terutama di daerah dengan akses terbatas.

Di sisi lain, petani juga menghadapi tekanan ekonomi selama masa tanaman belum menghasilkan yang dapat berlangsung hingga empat tahun, sehingga dibutuhkan skema dukungan pendapatan sementara.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir), Setiyono, menyebut pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) di masa lalu terbukti berhasil membangun industri sawit nasional.

Ia menegaskan, petani pada prinsipnya mendukung program PSR, termasuk jika dijadikan mandatori, selama didukung pemetaan yang jelas serta penguatan kelembagaan petani.

“Yang terpenting adalah pembenahan regulasi dan kepastian hukum, agar petani tidak dirugikan dalam proses peremajaan,” ujarnya.

Melalui perbaikan regulasi, penguatan kelembagaan, serta koordinasi lintas sektor, program PSR diharapkan dapat berjalan lebih efektif dalam meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keberlanjutan industri sawit nasional.