(Vibizmedia – Jakarta) Upaya mengidentifikasi keberadaan pekerja anak yang selama ini tidak terlihat masih menjadi tantangan besar dalam perlindungan anak di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai banyak pekerja anak belum terdata karena bekerja di sektor informal, berada dalam kondisi tersembunyi, serta masih adanya perbedaan pemahaman mengenai definisi pekerja anak di masyarakat.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, menegaskan bahwa data yang valid menjadi kunci utama dalam penyusunan kebijakan dan program penanganan pekerja anak yang tepat sasaran. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan data yang tersedia benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
“Data menjadi fondasi suatu kebijakan. Dengan data yang valid, kita mampu menyusun kebijakan yang menjawab persoalan sekaligus merancang program yang tepat sasaran. Karena itu, data menjadi sangat krusial dalam upaya penanggulangan pekerja anak,” ujar Titi dalam Podcast Sapa KemenPPPA bertajuk Data yang Tak Terlihat, Realita Pekerja Anak di Indonesia, yang dikutip InfoPublik di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurut Titi, masih banyak aktivitas anak yang sebenarnya termasuk kategori pekerja anak, namun belum dipahami sebagai pelanggaran hak anak. Akibatnya, keberadaan mereka kerap tidak teridentifikasi dalam proses pendataan.
Meski pemerintah telah memiliki data agregat terkait pekerja anak, penguatan sistem identifikasi tetap diperlukan agar anak-anak yang bekerja dalam kondisi tersembunyi dapat dijangkau oleh sistem perlindungan dan memperoleh layanan yang sesuai.
Untuk memperkuat upaya tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak. Regulasi ini menjadi acuan bersama dalam proses identifikasi, pendataan, pemantauan, hingga penanganan pekerja anak.
Dalam diskusi tersebut juga mengemuka pendekatan berbasis desa sebagai salah satu strategi penting untuk menemukan pekerja anak yang selama ini tidak terdeteksi. Kedekatan perangkat desa dengan masyarakat dinilai memungkinkan berbagai bentuk kerentanan anak lebih mudah dikenali.
“Program nasional akan lebih efektif jika dibawa sampai ke tingkat desa. Karena itu, penguatan kapasitas perangkat desa dan partisipasi masyarakat menjadi sangat penting agar pelaksanaan program berjalan optimal,” katanya.
Pembenahan Data
Direktur Eksekutif Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK), Maria Clara Bastiani, menyebutkan bahwa sebagian besar pekerja anak berada di sektor informal yang sulit dijangkau oleh sistem pendataan. Selain itu, perbedaan persepsi tentang definisi pekerja anak juga menjadi kendala di lapangan.
“Tantangan kita sebelum menemukan data adalah menyamakan perspektif terlebih dahulu tentang siapa yang disebut pekerja anak. Di lapangan, banyak anak bekerja di sektor informal dan berada dalam situasi yang tidak mudah terlihat sehingga keberadaannya sering luput dari pendataan,” ujar Maria Clara.
Ia menambahkan, Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2024 membantu menyediakan instrumen yang sama bagi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat untuk mengidentifikasi pekerja anak secara lebih akurat.
“Permen ini sangat membantu karena akhirnya kita memiliki tools yang sama untuk melakukan identifikasi pekerja anak. Kami mulai memperkenalkannya di desa-desa dampingan dan membantu proses validasi agar penerapannya tepat,” katanya.
Maria Clara juga menilai perangkat desa, kader, dan tokoh masyarakat memiliki peran penting karena paling memahami kondisi sosial di wilayahnya. Dengan instrumen yang tepat, desa tidak hanya dapat mengidentifikasi pekerja anak, tetapi juga persoalan perlindungan anak lainnya seperti putus sekolah, disabilitas, hingga penelantaran.
Karena itu, penghapusan pekerja anak membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Melalui kesamaan pemahaman, pendataan yang akurat, dan kolaborasi hingga tingkat desa, diharapkan semakin banyak pekerja anak yang selama ini tidak terlihat dapat teridentifikasi dan memperoleh perlindungan yang layak.









