Kemendagri Dorong Pembentukan Ditjen BUMD, Atasi Ratusan Perusahaan Daerah Merugi

0
63
Foto: Kemendagri

(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pembentukan direktorat jenderal (ditjen) khusus setingkat eselon I di bawah Kementerian Dalam Negeri untuk menangani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Usulan tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan BUMD, mengingat masih terdapat sekitar 27,5 persen atau 300 dari total 1.092 BUMD di Indonesia yang mengalami kerugian dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selama ini, pengelolaan BUMD berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan ditangani oleh pejabat eselon II yang tidak secara khusus fokus pada sektor tersebut. Bahkan, secara teknis operasional hanya ditangani oleh pejabat setingkat kepala subdirektorat.

Menurut Tito, keterbatasan kewenangan di level tersebut membuat penanganan BUMD belum optimal, sehingga diperlukan unit khusus dengan kewenangan lebih kuat di tingkat direktorat jenderal.

Ia menegaskan bahwa BUMD memiliki peran strategis sebagai instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kemandirian fiskal daerah.

Secara nasional, BUMD memberikan kontribusi signifikan, antara lain menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja, mencatat laba bersih sebesar Rp14,15 triliun, serta menyumbang dividen Rp13,02 triliun ke kas daerah.

Namun demikian, Kemendagri masih menemukan berbagai persoalan struktural pada BUMD yang berkinerja buruk. Selain banyak yang merugi, sebanyak 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawas Intern (SPI). Selain itu, terdapat ketimpangan komposisi antara dewan pengawas atau komisaris dengan direksi, serta tingkat dividen yang masih rendah, yakni sekitar 1 persen dari total aset.

Tito menekankan bahwa BUMD yang merugi justru berpotensi menjadi beban bagi APBD, terutama dalam hal pembiayaan operasional, pemeliharaan, dan pegawai, sehingga kondisi tersebut perlu segera diatasi.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Kemendagri telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara guna melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan diajukan.