Oktober 2026 SNI Wajib Berlaku, Industri Percepat Kesiapan Industri AMDK

0
53
Pabrik Pengemasan Air Minum Dalam Kemasan
DOK: DANONE AQUA

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kesiapan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menjelang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang akan berlaku efektif pada Oktober 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan teknis, penguatan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta peningkatan sinergi dengan asosiasi industri di berbagai daerah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penerapan SNI wajib pada produk AMDK merupakan langkah strategis untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

“Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6).

Menperin mengajak seluruh pelaku industri AMDK untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, termasuk meningkatkan kesiapan teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, dan kepatuhan terhadap regulasi standardisasi.

Selain aspek kepatuhan, industri AMDK juga didorong menerapkan prinsip industri hijau melalui efisiensi penggunaan sumber daya air, pengurangan limbah, serta penguatan ekonomi sirkular guna mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan.

Pemberlakuan SNI wajib AMDK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yakni Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).

Agus juga mengapresiasi peran Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung sosialisasi serta pendampingan implementasi regulasi kepada pelaku industri di berbagai wilayah.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Sertifikat SNI dan SPPT SNI Produk AMDK melalui SIINas yang diikuti oleh 30 pelaku industri dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan pendampingan kepada pelaku industri selama masa transisi menuju pemberlakuan SNI wajib.

“BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, serta tata cara pelaporan melalui SIINas. Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif, meningkatkan kepatuhan industri, sekaligus memperkuat basis data industri nasional,” kata Emmy.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara pendaftaran sertifikat SNI dan SPPT SNI melalui SIINas, mekanisme pelaporan data industri, serta berbagai aspek teknis yang perlu dipersiapkan sebelum pemberlakuan SNI wajib.

Komitmen penguatan industri AMDK juga ditunjukkan melalui Musyawarah Daerah (Musda) IV ASPADIN DPD Kalimantan Selatan yang menjadi forum konsolidasi organisasi sekaligus wadah diskusi strategis terkait kesiapan industri menghadapi perubahan regulasi dan persaingan usaha.

Pada kesempatan yang sama, BSPJI Banjarbaru dan ASPADIN menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat kerja sama di bidang standardisasi industri, pengujian, sertifikasi, pelatihan, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia industri.

Kepala BSPJI Banjarbaru, Oktaviyanto Jimat Wibowo, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam membangun industri AMDK yang semakin kompetitif.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan teknis kepada pelaku industri dalam implementasi SNI wajib AMDK melalui layanan pengujian, sertifikasi, konsultasi, dan pelatihan. Kerja sama dengan ASPADIN diharapkan dapat memperkuat budaya mutu industri sekaligus meningkatkan kompetensi SDM industri,” ujarnya.

Kemenperin optimistis sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha akan membuat industri AMDK nasional semakin siap menghadapi implementasi SNI wajib pada Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional, memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri, serta mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kualitas, keamanan produk, dan kelestarian lingkungan.