(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform perdagangan daring (e-commerce) bertujuan memperkuat legalitas usaha, bukan untuk mengenakan pajak.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya anggapan di media sosial bahwa kepemilikan NIB akan membebani pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan pajak tambahan. Menurutnya, persepsi tersebut keliru.
“NIB itu pada dasarnya adalah legalitas usaha. Tidak ada kaitannya dengan pajak. Saya melihat di media sosial seolah-olah ini terkait pajak, padahal tidak,” ujar Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, setiap kegiatan usaha, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki NIB sebagai bentuk legalitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat, antara lain kepastian hukum serta kemudahan dalam mengakses layanan perbankan dan pembiayaan.
“Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan akses ke perbankan maupun pembiayaan,” katanya.
Selain itu, NIB juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha di platform digital. Dalam transaksi daring, kepercayaan menjadi faktor kunci, sehingga legalitas usaha berperan sebagai jaminan bagi konsumen.
Untuk memberi waktu penyesuaian, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan selama 18 bulan bagi pedagang yang sudah berjualan di platform digital, dan enam bulan bagi pedagang baru.
Budi menambahkan, proses pengurusan NIB kini dapat dilakukan secara daring, tanpa biaya, dan relatif cepat. Pemerintah juga siap memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam proses pengurusan.
“Pengurusan NIB gratis, mudah, dan bisa dilakukan sepenuhnya secara online,” pungkasnya.









