(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah memastikan akan memberikan perlindungan khusus kepada investor yang membeli instrumen surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap dana yang digunakan untuk membeli Patriot Bond, bukan terhadap seluruh aktivitas bisnis investor.
“Uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya. Itu saja,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku apabila investor memiliki aktivitas usaha lain yang melanggar hukum.
“Kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar. Kalau melakukan bisnis ilegal, tetap bisa diproses. Tetapi uang yang masuk ke instrumen tersebut aman,” katanya.
Purbaya menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut berpotensi membuka celah praktik pencucian uang. Menurutnya, tujuan utama kebijakan itu adalah mendorong dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan nasional agar masuk dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Daripada uangnya berada di luar terus, lebih baik masuk ke sistem. Memang mungkin ada sedikit konsekuensi, tetapi yang terpenting uang tersebut masuk ke ekonomi kita dan bisa dipakai untuk membangun,” ujarnya.
Ketentuan mengenai perlindungan terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 50A ayat (5).
Dalam aturan tersebut, negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen surat utang khusus dari berbagai bentuk penuntutan, baik pidana umum, pidana khusus termasuk tindak pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.
Selain itu, Pasal 50A ayat (6) menyebutkan bahwa data dan informasi terkait pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Sementara Pasal 50A ayat (7) menegaskan bahwa perlakuan khusus tersebut hanya berlaku untuk transaksi di pasar primer.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi investor sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan nasional melalui instrumen investasi strategis yang dikelola BPI Danantara.









