Polri Ungkap Sindikat Judi Online Lintas Negara, Sita Rp8,7 Miliar

0
56
Foto: Divhumas Polri

(Vibizmedia – Jakarta) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 291 tersangka, terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI), serta menyita barang bukti dan uang tunai senilai sekitar Rp8,7 miliar.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan WNA di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Ia menegaskan, keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat, termasuk dari kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Penegakan hukum dinilai menjadi kunci dalam menghadapi kompleksitas kejahatan di era modern.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari 322 WNA yang diamankan saat penggerebekan di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbesar dari Vietnam, disusul China, Myanmar, Thailand, Laos, dan Malaysia. Sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita ratusan perangkat elektronik, antara lain 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 unit komputer dan monitor, 11 Mac Mini, perangkat jaringan, 155 paspor, serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp8,7 miliar.

Irjen Pol. Nunung mengungkapkan jaringan ini mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian guna menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri. Dari hasil analisis digital sementara, ditemukan nilai deposit pada salah satu platform mencapai sekitar Rp13,9 triliun, yang kini masih didalami bersama PPATK dan OJK.

Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa jaringan tersebut mengelola ratusan situs judi online dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial, penggunaan rekening nominee, aset digital, serta transaksi berbasis kripto seperti USDT untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari customer service, tenaga IT, admin pemasaran dan keuangan, hingga pendukung operasional. Empat WNI yang diamankan diketahui berperan dalam penyediaan fasilitas operasional, seperti penyewaan gedung, penyediaan rekening dan kartu ATM, transaksi kripto, serta pengurusan dokumen keimigrasian.

Hasil analisis digital forensik juga mengungkap adanya 145 domain perjudian online yang dioperasikan secara bergantian, dengan server tersebar di sejumlah negara seperti Brasil, Filipina, China, dan Vietnam. Dari aktivitas tersebut, tercatat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan estimasi keuntungan sekitar Rp1,69 triliun.

Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Bersama PPATK, penyidik turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat dan telah menyita dana sekitar Rp8,5 miliar serta uang tunai berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan, aliran dana, dan aset hasil kejahatan terungkap, termasuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online hingga ke akar, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia beserta seluruh aliran dana dan aset ilegalnya.