(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 2 Juli 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa APBN 2025 berhasil menjalankan perannya sebagai instrumen fiskal yang strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, serta mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.
Menurut Menkeu, APBN 2025 memiliki arti penting sebagai APBN transisi yang disusun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. APBN ini dirancang untuk menjaga kesinambungan program pembangunan sekaligus memastikan kesehatan fiskal tetap terjaga.
“APBN 2025 berjalan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Kami mengapresiasi DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung pengelolaan keuangan negara yang semakin transparan dan kredibel,” ujar Menkeu.
Di tengah dinamika global yang ditandai oleh fragmentasi perdagangan, ketegangan geopolitik, dan ketidakpastian ekonomi, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan. Sepanjang 2025, ekonomi nasional tumbuh 5,11 persen (year-on-year), ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang tumbuh 4,98 persen serta investasi yang tercermin dari pertumbuhan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 5,09 persen. Inflasi juga terjaga pada level 2,92 persen, masih dalam kisaran sasaran pemerintah.
Menkeu menekankan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari peran APBN sebagai shock absorber yang menjaga stabilitas sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dari sisi pendapatan, realisasi pendapatan negara pada 2025 mencapai Rp2.765,13 triliun, terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.218,17 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp541,53 triliun, dan hibah sebesar Rp5,43 triliun.
Sementara itu, belanja negara terealisasi sebesar Rp3.435,46 triliun, yang mencakup belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.586,42 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp849,04 triliun. Belanja tersebut tetap diarahkan berdasarkan prinsip value for money agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Defisit APBN berhasil dijaga pada level 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp670,34 triliun, tetap berada dalam batas aman sesuai kebijakan fiskal.
Untuk memperkuat daya tahan ekonomi, pemerintah juga menyalurkan stimulus ekonomi secara bertahap sepanjang 2025 dengan total nilai Rp110,7 triliun. Stimulus ini difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, mendukung UMKM dan sektor padat karya, serta pemberdayaan generasi muda.
Kebijakan tersebut turut berdampak pada perbaikan indikator kesejahteraan. Tingkat pengangguran menurun menjadi 4,85 persen pada Agustus 2025 dari 4,91 persen pada Agustus 2024, sementara tingkat kemiskinan turun dari 8,57 persen pada September 2024 menjadi 8,25 persen pada September 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga menyampaikan bahwa RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2025, yang mencerminkan konsistensi dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, Menkeu menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyampaikan sejumlah catatan, antara lain terkait penyajian informasi kinerja, optimalisasi pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN), serta penyempurnaan tata kelola subsidi dan kompensasi. Terdapat 11 temuan yang akan segera ditindaklanjuti pemerintah sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
Pemerintah berkomitmen melakukan berbagai penyempurnaan, termasuk penguatan kebijakan akuntansi, peningkatan transparansi informasi kinerja, harmonisasi pemanfaatan DTSN, serta perbaikan mekanisme belanja subsidi dan kompensasi.
Secara keseluruhan, posisi fiskal pemerintah tetap kuat. Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir 2025 tercatat sebesar Rp438,26 triliun, yang menjadi bantalan fiskal dalam menghadapi risiko ke depan.
Neraca pemerintah per 31 Desember 2025 mencatat total aset sebesar Rp14.600,98 triliun, kewajiban sebesar Rp11.527,29 triliun, dan ekuitas sebesar Rp3.073,69 triliun, mencerminkan kondisi keuangan negara yang solid untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Menutup penyampaiannya, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas sinergi yang terus terjalin dalam mengawal pelaksanaan APBN.
“Kolaborasi erat antara pemerintah, DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tutup Menkeu.









