Kemkomdigi Pastikan Registrasi SIM Biometrik Kini Diterapkan di Semua Operator

0
40
Foto: Kemkomdigi

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh operator seluler kini telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik. Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan inspeksi dan evaluasi pada hari pertama implementasi kebijakan.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengungkapkan bahwa pada awal penerapan masih ditemukan operator yang menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan teguran.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, seluruh operator telah menyesuaikan sistem sehingga proses registrasi pelanggan baru kini sepenuhnya menggunakan verifikasi wajah (face recognition) sesuai ketentuan.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman serta mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler,” ujar Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Kemkomdigi mencatat implementasi registrasi biometrik menunjukkan tren positif. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru mencapai sekitar 201 ribu transaksi per hari. Secara kumulatif, sejak Januari hingga awal Juli 2026, sekitar 4,9 juta pelanggan telah menggunakan mekanisme ini.

Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai daerah untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. Dany juga menegaskan, kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, namun tetap dapat memperbarui data secara sukarela.

“Kami akan terus mengawal implementasi ini bersama operator dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar data pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel,” tambahnya.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari pilar Terjaga dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029. Verifikasi wajah yang terhubung dengan data kependudukan dinilai penting untuk meningkatkan keamanan sekaligus meminimalkan penyalahgunaan identitas.

Dukungan juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan seluruh operator berkomitmen mematuhi regulasi serta terus menyempurnakan sistem registrasi di lapangan.

ATSI mencatat, sebelum kebijakan ini diberlakukan wajib pada 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026. Hal ini menjadi modal awal yang kuat untuk meningkatkan perlindungan pelanggan sekaligus menekan potensi kejahatan digital.