Dari Penyelamatan hingga Pelepasliaran, 21 Penyu Hijau Kembali ke Alam

0
55
Foto: KKP

(Vibizmedia – Denpasar, Bali) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil penyelamatan dari upaya penyelundupan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Pelepasliaran ini menjadi bukti keberhasilan penanganan terpadu, mulai dari proses penyelamatan, rehabilitasi, hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitat alaminya sebagai bagian dari upaya pelestarian ekosistem laut.

Sebelumnya, penyu-penyu tersebut diamankan aparat pada Rabu (10/6) di wilayah Sumberkima, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, seluruh penyu dibawa ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan. Setelah dinyatakan sehat dan layak, penyu-penyu tersebut akhirnya dilepasliarkan kembali ke laut pada Selasa (7/7).

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak dari hulu hingga hilir. Ia menegaskan bahwa KKP akan terus memperkuat pengawasan serta kolaborasi guna menutup celah perdagangan ilegal biota laut yang dilindungi.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Getreda menambahkan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan dengan prinsip konservasi, dengan fokus utama pada pemulihan kondisi fisik agar penyu dapat kembali menjalankan peran ekologisnya.

Sebagai spesies yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, penyu hijau dilindungi oleh berbagai regulasi nasional, termasuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025. Di tingkat global, spesies ini juga tercantum dalam Appendix I CITES, yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial.

Langkah pelepasliaran ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati laut sebagai bagian penting dalam implementasi kebijakan Ekonomi Biru.