Menang Parsial di WTO, RI Lanjutkan Perjuangan Akses Pasar ke Uni Eropa

0
53
Gedung WTO (Foto: WTO)

(Vibizmedia – Jakarta) Indonesia mencatatkan kemenangan parsial dalam sengketa di World Trade Organization (WTO) dengan nomor perkara DS622 terkait kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang diberlakukan Uni Eropa terhadap impor produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia. Dalam putusan Panel WTO yang dirilis pada 8 Juli 2026, sebagian klaim teknis Indonesia dikabulkan, meski sejumlah gugatan utama lainnya ditolak.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melindungi kepentingan ekspor nasional dengan memanfaatkan seluruh instrumen yang tersedia setelah putusan tersebut. Pemerintah juga akan menjadikan hasil putusan Panel WTO sebagai dasar untuk memperjuangkan akses pasar Indonesia di kawasan Eropa.

Menurut Mendag, meskipun hasilnya belum sepenuhnya berpihak pada Indonesia, pemerintah akan terus menempuh berbagai langkah strategis, termasuk diplomasi perdagangan, guna memastikan produk fatty acid Indonesia tidak menghadapi hambatan yang merugikan di pasar Uni Eropa.

Dalam putusan itu, Panel WTO mengakui adanya ketidaksesuaian dalam metodologi yang digunakan otoritas Uni Eropa dalam menghitung margin dumping. Pengakuan ini menjadi poin penting dalam upaya Indonesia memperjuangkan praktik perdagangan yang adil dan berbasis aturan internasional. Namun demikian, keputusan tersebut belum membatalkan penerapan BMAD secara keseluruhan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai langkah di luar jalur hukum, termasuk memperkuat strategi perdagangan dan diplomasi ekonomi. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kelancaran rantai pasok industri hilir kelapa sawit serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, khususnya Eropa.

Mendag juga menilai capaian ini sebagai hasil sinergi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, mulai dari sektor swasta, asosiasi industri, hingga para ahli hukum internasional. Kolaborasi tersebut akan terus diperkuat untuk memitigasi dampak putusan sekaligus mengamankan akses pasar komoditas unggulan Indonesia.

Sengketa DS622 sendiri diajukan Indonesia sebagai respons atas kebijakan BMAD Uni Eropa yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan WTO. Ke depan, pemerintah menekankan pentingnya respons yang cepat, terukur, dan adaptif dari seluruh pelaku industri dalam negeri.

Kementerian Perdagangan juga akan terus mengintensifkan diplomasi perdagangan, memperluas kemitraan ekonomi, serta memperkuat kerja sama bilateral dan multilateral. Pemerintah berkomitmen mendampingi pelaku usaha dalam menyesuaikan strategi pasar guna menjaga dan memulihkan kinerja ekspor ke kawasan Eropa.