
(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah bergerak cepat merespons pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Kalimantan. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) segera mengambil langkah terukur untuk memastikan pasokan listrik kembali normal.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan arahan tersebut diberikan Presiden dalam upaya memastikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman di beberapa titik. Karena itu, Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur bersama PLN agar bisa menyelesaikannya dengan baik,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Bahlil menegaskan, gangguan listrik yang terjadi bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan energi, melainkan berkaitan dengan proses pemeliharaan jaringan.
“Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya tidak ada masalah,” jelasnya.
Selain persoalan kelistrikan, Presiden juga memberikan perhatian terhadap stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan agar daya beli masyarakat tidak terganggu.
Di sisi lain, pemerintah membuka ruang penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia atau Indonesian Crude Price (ICP). Apabila harga minyak dunia turun, maka harga BBM nonsubsidi juga akan dipertimbangkan untuk ikut diturunkan.
“Arahan Bapak Presiden adalah menjaga agar harga BBM bersubsidi tidak boleh dinaikkan. Tetapi kalau harga ICP dunia menurun, maka BBM nonsubsidi juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun,” kata Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menegaskan komitmennya terhadap program hilirisasi sumber daya alam. Bahlil menyampaikan bahwa seluruh perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menjalankan komitmen pembangunan industri hilir sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Presiden meminta agar setiap perusahaan mematuhi kewajiban tersebut sebagai bagian dari implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi kemakmuran rakyat.
“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai aturan. Apabila ada yang tidak menjalankan, maka segera dilakukan langkah-langkah yang terukur agar seluruh kewajiban tersebut dipenuhi,” tegas Bahlil.
Arahan Presiden tersebut menunjukkan fokus pemerintah dalam menjaga keandalan layanan energi, melindungi daya beli masyarakat melalui stabilitas harga BBM, serta memastikan agenda hilirisasi tetap berjalan sebagai salah satu strategi meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan memperkuat perekonomian nasional.








