(Vibizmedia – Jakarta) Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyoroti tantangan yang muncul dalam sistem peradilan seiring semakin pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), terutama teknologi generative AI. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah memastikan keaslian bukti elektronik yang digunakan dalam proses persidangan.
Nezar mengatakan kemampuan generative AI kini semakin maju dalam menciptakan berbagai bentuk media yang menyerupai kenyataan. Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan serius ketika rekaman, foto, atau video digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
“Perkembangan Generative AI saat ini mampu menghasilkan apa yang kita sebut sebagai realitas sintetik dalam bentuk berbagai macam format media. Ini menjadi satu hal yang signifikan ketika kita melihat dalam proses-proses peradilan itu ada alat bukti yang diajukan berupa rekaman, video, maupun foto,” kata Nezar dalam National Law Forum di Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, kemampuan AI dalam menghasilkan gambar, video, maupun suara yang semakin sulit dibedakan dari kejadian sebenarnya membuat mekanisme autentikasi bukti elektronik menjadi semakin krusial.
Ia mempertanyakan bagaimana pengadilan dapat memastikan sebuah bukti digital benar-benar autentik dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.
“Ini menjadi ujian yang cukup penting. Bagaimana bukti tersebut bisa meyakinkan majelis hakim? Bagaimana forum pengadilan bisa melakukan autentikasi terhadap barang bukti yang diajukan di pengadilan?” ujarnya.
Di tengah tantangan tersebut, Nezar juga menilai AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan. Teknologi ini telah mulai dimanfaatkan untuk membantu menangani beban administrasi dan pengelolaan perkara dalam jumlah besar.
Ia mencontohkan penggunaan AI oleh Mahkamah Agung melalui konsep smart majelis. Teknologi tersebut digunakan untuk membantu proses administrasi perkara yang masuk dalam jumlah besar, bahkan mencapai puluhan ribu kasus.
“Contohnya Mahkamah Agung telah memakai teknologi artificial intelligence untuk membuat semacam smart majelis untuk memproses administrasi kasus yang masuk yang jumlahnya sampai puluhan ribu,” jelas Nezar.
Selain mendukung administrasi perkara, AI juga dapat dimanfaatkan untuk membantu melakukan analisis hukum. Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan mampu mengurangi beban pekerjaan sekaligus mempercepat berbagai tahapan dalam proses peradilan.
Namun, Nezar menekankan bahwa penggunaan AI dalam bidang hukum harus tetap berada dalam kendali manusia. Teknologi tersebut tidak boleh menggantikan kewenangan hakim dalam mengambil keputusan.
“Yang menentukan tetap hakim, bukan AI, tetap manusianya, bukan AI. AI hanya membantu,” tegas Wamenkomdigi.
Dengan demikian, perkembangan AI di sektor peradilan perlu diikuti dengan penguatan mekanisme verifikasi dan autentikasi bukti digital. Di saat yang sama, pemanfaatan AI dapat terus dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan tanpa menggeser peran manusia sebagai pengambil keputusan akhir.









