BEI Uji Saham Rp1, Aturan Gocap Segera Berakhir

0
248
Bursa Efek Indonesia
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. FOTO: VIBIZMEDIA.COM/HERWANTORO

(Vibizmedia-Nasional) Era saham Rp50 atau yang selama ini dikenal sebagai saham gocap bersiap berakhir. Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menguji coba kebijakan penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi hanya Rp1 per saham.

Uji coba dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh Anggota Bursa (AB), terutama perusahaan sekuritas yang menjadi perantara transaksi jual beli saham di pasar modal.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pelaksanaan uji coba sejauh ini berjalan cukup baik. Namun, masih terdapat sejumlah Anggota Bursa yang belum ikut serta.

“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar delapan Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

BEI juga masih menggelar focus group discussion (FGD) bersama para Anggota Bursa untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.

Bursa selanjutnya akan meminta laporan hasil uji coba dan FGD dari masing-masing Anggota Bursa sebagai bahan evaluasi.

Jeffrey belum memastikan tanggal penerapan penuh batas minimum harga baru tersebut. Menurut dia, implementasi akan dilakukan setelah seluruh Anggota Bursa dinilai siap.

“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live,” katanya.

Saham Tak Lagi Terbatas Rp50

BEI sebelumnya menyampaikan rencana menghapus batas minimum harga saham Rp50. Dengan kebijakan baru, saham nantinya dapat diperdagangkan mulai dari Rp1 per saham.

BEI menilai perubahan tersebut diperlukan untuk memberikan ruang yang lebih besar terhadap likuiditas saham sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” kata Jeffrey.

Perubahan ini berpotensi mengubah karakter perdagangan saham berharga sangat rendah. Saham yang sebelumnya tidak dapat bergerak di bawah Rp50 akan memiliki ruang untuk menemukan harga pasar yang lebih rendah.

Namun, perubahan harga minimum tersebut juga dibarengi dengan penyesuaian mekanisme auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).

Auto rejection merupakan mekanisme sistem Bursa yang secara otomatis menolak order beli maupun jual apabila harga transaksi melewati batas yang telah ditentukan.

Untuk saham berharga Rp1-Rp10, batas ARB akan menggunakan nominal Rp1, bukan lagi persentase. Sementara saham dengan harga Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 akan menggunakan batas ARB sebesar 15%.

Untuk ARA, saham dengan harga Rp1-Rp10 juga akan menggunakan batas nominal Rp1. Saham Rp11-Rp200 memiliki batas ARA 35%, saham Rp201-Rp5.000 sebesar 25%, sedangkan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.

Penyesuaian ARA dan ARB tersebut saat ini masih dalam tahap pengujian. BEI merencanakan perubahan mekanisme tersebut mulai diterapkan pada 7 September 2026.

Dengan demikian, pasar modal Indonesia bersiap memasuki fase baru perdagangan saham berharga sangat rendah. Keberhasilan penerapannya akan sangat bergantung pada kesiapan sistem perdagangan, perusahaan sekuritas, serta mekanisme pengawasan agar perubahan batas harga tidak menimbulkan gangguan dalam transaksi.