RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Dunia Kerja Baru

0
42
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noorsaat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (26/8/2026). (Foto: Kemnaker)

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Regulasi baru tersebut disiapkan untuk merespons perubahan dunia kerja sekaligus memperkuat pelindungan, kepastian, dan kesejahteraan pekerja/buruh.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, target tersebut menuntut percepatan pembahasan sekaligus keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja/buruh dan dunia usaha.

“Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat,” ujar Afriansyah saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Perjalanan Panjang Regulasi Ketenagakerjaan

Rencana pembentukan UU Ketenagakerjaan baru tidak terlepas dari perjalanan panjang regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Sebelum menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia memiliki UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. UU 13/2003 kemudian menggantikan regulasi tersebut dan menjadi dasar utama pengaturan hubungan kerja selama lebih dari dua dekade. UU tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari sebelum hubungan kerja, selama hubungan kerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.

Perubahan besar terjadi ketika pemerintah dan DPR memasukkan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui pendekatan omnibus law. Sejumlah ketentuan dalam UU 13/2003, antara lain terkait perjanjian kerja, alih daya, pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja, ikut mengalami perubahan.

Namun, UU Cipta Kerja kemudian menghadapi pengujian di Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada 25 November 2021, MK menyatakan pembentukan UU 11/2020 inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan perbaikan dalam waktu dua tahun. UU tersebut tetap berlaku selama proses perbaikan dilakukan.

Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Dengan demikian, sejumlah ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya berada dalam UU 13/2003 terus mengalami perubahan melalui kerangka regulasi Cipta Kerja.

Perjalanan regulasi tersebut kemudian memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU 6/2023. Putusan itu antara lain menyentuh sejumlah ketentuan mengenai tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta aspek hubungan kerja lainnya. Dalam perkara tersebut, isu PKWT, alih daya, PHK, pengupahan, dan PKWTT menjadi bagian dari substansi yang diuji.

Rangkaian perubahan dan putusan tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam munculnya kebutuhan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan baru yang lebih komprehensif.

Menjawab Perubahan Dunia Kerja

Menurut Afriansyah, kebutuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif semakin mendesak seiring perubahan pola dan struktur dunia kerja. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, hingga dinamika regulasi internasional menghadirkan tantangan baru yang perlu diantisipasi melalui kerangka hukum yang relevan.

Karena itu, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja/buruh untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU. Aspirasi dari pekerja dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya mengikuti perubahan ekonomi dan teknologi, tetapi tetap menempatkan pelindungan pekerja sebagai fondasi.

“Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif,” kata Wamenaker.

Pelindungan Pekerja Jadi Perhatian

Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan, di antaranya pelindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah yang layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan pelindungan kerja yang setara.

Isu-isu tersebut menjadi semakin penting karena perubahan model bisnis dan kebutuhan industri berpotensi mengubah pola hubungan kerja. Regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang tetap berkelanjutan.

“Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman,” ujar Afriansyah.

Di sisi lain, pembahasan RUU tersebut kini telah memasuki tahap penting di DPR. Pada 26 Agustus 2026, Badan Legislasi DPR menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan pembentukan undang-undang.

Komisi IX DPR sebelumnya juga telah menghimpun masukan dari kalangan akademisi dan serikat pekerja. Pada Agustus 2026, aspirasi serikat pekerja masih dibahas ketika RUU memasuki tahap tim perumus dan tim sinkronisasi.

Mencari Titik Temu Pekerja dan Dunia Usaha

Afriansyah menilai Rakernas KSBSI dapat menjadi ruang strategis untuk merumuskan usulan yang konstruktif dan rekomendasi substantif bagi proses penyusunan RUU. Dengan demikian, pembahasan regulasi tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pekerja dan dunia usaha.

Ia juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, DPR RI, dan dunia usaha. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menemukan titik temu antara penguatan hak pekerja dan keberlanjutan kegiatan usaha.

“Kita butuh payung hukum yang lebih berkeadilan, relevan dengan dinamika global, dan tangguh dalam melindungi hak pekerja/buruh,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh pihak memanfaatkan proses pembahasan RUU sebagai ruang untuk mencari solusi atas kesenjangan di dunia kerja.

“Mari kita manfaatkan ruang dialog yang ada untuk mencari rumusan terbaik, solusi yang berfokus pada penghapusan kesenjangan pekerja/buruh, tanpa mengorbankan keberlanjutan iklim dunia usaha,” katanya.

Dengan target penyelesaian pada Oktober 2026, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru menjadi bagian penting dari upaya menata kembali kerangka hukum hubungan industrial Indonesia. Tantangannya bukan hanya memperbarui aturan lama, tetapi memastikan regulasi tersebut mampu mengikuti perubahan teknologi dan model bisnis, sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja dan kepastian bagi dunia usaha.