KPR 40 Tahun Belum Bisa Cair, BTN Masih Tunggu Petunjuk BP Tapera

0
43
Rumah kontrakan
Ilustrasi rumah. FOTO: PUPR

(Vibizmedia-Nasional) Masyarakat yang berharap mendapatkan cicilan rumah subsidi lebih ringan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga tenor 40 tahun masih harus menunggu. Pasalnya, perbankan belum dapat menyalurkan fasilitas tersebut karena masih menanti petunjuk teknis dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon L.P. Napitupulu mengatakan, pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut setelah petunjuk pelaksanaan dari BP Tapera diterbitkan.

“Kita menunggu petunjuk pelaksanaannya dari (BP) Tapera. (Petunjuk pelaksanaan) segera keluar,” kata Nixon kepada wartawan di Menara 2 BTN, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Pemerintah sebelumnya telah membuka opsi memperpanjang tenor KPR rumah dan rumah susun (rusun) subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan alternatif cicilan bulanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, kepastian hukum mengenai tenor hingga 40 tahun telah tersedia melalui dua regulasi.

Kedua aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

Meski demikian, implementasi kebijakan masih membutuhkan sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, BP Tapera akan menjadi dasar operasional untuk memproses pengajuan pembiayaan dari debitur yang memilih tenor KPR hingga 40 tahun.

Sri menegaskan, tenor 40 tahun bukan kewajiban bagi seluruh penerima KPR subsidi. Skema tersebut hanya menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan cicilan bulanan lebih ringan.

“Prinsipnya adalah memberikan semakin banyak kemudahan dan pilihan kepada masyarakat. Tenor 40 tahun bukan berarti semua masyarakat harus mengambil KPR selama 40 tahun,” ujar Sri.

Dengan skema tersebut, masyarakat tetap dapat memilih tenor berdasarkan kemampuan keuangan. Mereka yang mampu membayar cicilan lebih besar dapat memilih tenor yang lebih pendek, sedangkan masyarakat yang membutuhkan cicilan lebih rendah dapat memanfaatkan opsi tenor hingga 40 tahun.

Kebijakan tenor panjang ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap hunian terjangkau. Namun, pelaksanaannya kini masih menunggu petunjuk teknis agar perbankan dapat mulai memproses pengajuan KPR dengan tenor maksimal 40 tahun.

Artinya, meski aturan tenor 40 tahun sudah tersedia, masyarakat belum dapat langsung mengajukan skema tersebut hingga petunjuk pelaksanaan dari BP Tapera diterbitkan.