(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat penataan zona industri di berbagai daerah untuk memastikan kegiatan industri berjalan dengan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang aman, kondusif, dan menarik bagi investasi.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, kawasan industri merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Karena itu, kepastian aturan dan lingkungan usaha menjadi hal penting bagi pelaku industri dalam menjalankan serta mengembangkan bisnisnya.
“Kami juga mengajak pengelola kawasan serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri,” ujar Faisol dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9).
Kemenperin juga mendorong kawasan yang belum berstatus resmi untuk segera melengkapi perizinan berusaha, termasuk Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
Menurut Faisol, pemenuhan IUKI menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola kawasan industri yang transparan, profesional, dan memiliki daya saing.
“Kami memandang kegiatan industri yang telah tumbuh di wilayah KPI tersebut sebagai potensi ekonomi yang perlu ditata dan diperkuat. Pemenuhan IUKI diharapkan memberi landasan tata kelola yang lebih jelas, sekaligus mendukung keberlanjutan investasi dan kegiatan usaha,” jelasnya.
Penataan Zona Industri Dilakukan Bertahap
Faisol menegaskan, proses penataan tidak dilakukan secara mendadak, melainkan secara bertahap, terukur, dan transparan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan industri yang telah beroperasi.
Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan pengelola kawasan dan tenant untuk menginventarisasi berbagai kebutuhan serta persoalan yang ada di lapangan. Selanjutnya, setiap persoalan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Perhatian Kemenperin juga diarahkan pada Kawasan Peruntukan Industri (KPI) atau zona industri, termasuk kawasan yang berkembang secara alamiah di sejumlah daerah.
KPI merupakan bentang lahan yang dialokasikan untuk kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Namun, kawasan yang telah berkembang tersebut tetap membutuhkan penataan operasional agar memenuhi standar tata kelola serta legalitas sebagai kawasan industri.
Dengan tata kelola yang jelas, kawasan industri dapat menyediakan dukungan infrastruktur dasar, akses mobilitas logistik, utilitas, hingga pengelolaan lingkungan secara lebih terintegrasi.
Kondisi tersebut diharapkan dapat mengurangi gangguan operasional dan memberikan ruang bagi perusahaan untuk meningkatkan kapasitas produksinya secara berkelanjutan.
Kemenperin Dorong KPI Bertransformasi Jadi Kawasan Resmi
Sebagai bagian dari penataan di lapangan, Kemenperin memperkuat pembinaan terhadap zona industri KPI agar dapat berkembang menjadi kawasan industri resmi yang memiliki IUKI.
Penataan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan perizinan, kesiapan prasarana dasar, hingga tata kelola pelayanan bagi tenant.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy mengatakan, IUKI merupakan instrumen penting untuk memastikan kualitas pelayanan dan tata kelola kawasan industri.
“Kemenperin terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan kondisi eksisting, mengidentifikasi kesenjangan persyaratan, serta menyusun rencana aksi yang dapat dipantau bersama guna menciptakan iklim investasi nasional yang kompetitif,” ujarnya.
Kemenperin memastikan penataan zona industri dilakukan secara berkeadilan, proporsional, dan transparan melalui pendampingan berkelanjutan di berbagai daerah.
Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan dinilai menjadi kunci agar penataan tidak hanya memperkuat aspek legalitas, tetapi juga memberikan perlindungan hukum, kenyamanan berinvestasi, dan kepastian bagi keberlangsungan produksi.
Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan kegiatan industrinya dengan lebih tenang sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.









