(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Sulsel. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurai antrean panjang sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar SPBU.
Aturan tersebut berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026. Kebijakan itu tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman menjelaskan, sistem pengisian BBM subsidi disesuaikan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan.
“Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel,” kata Kasman dalam surat tersebut.
Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan mengisi BBM subsidi. Sementara pada tanggal genap, giliran kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, dan 8.
BBM Hanya Jika Indikator 1 Bar
Selain aturan pelat nomor, Pemprov Sulsel juga membatasi pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi. Pengisian hanya diperbolehkan apabila indikator bahan bakar menunjukkan 1 bar atau kurang.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk mencegah pembelian berlebihan atau panic buying, sekaligus menghindari pengisian BBM secara berulang.
“Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang,” bunyi surat tersebut.
Antrean Mulai Berkurang
Penerapan sistem ganjil-genap mulai terlihat berdampak pada antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Salah satunya di SPBU Racing Center.
Plt Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sulsel Fahlevi Yusuf mengatakan antrean pada hari pertama penerapan kebijakan terlihat lebih terkendali dibandingkan sebelumnya.
“Hari ini di SPBU Racing Center, kita telah menerapkan sistem ganjil-genap pada seluruh masyarakat yang isi BBM. Sampai saat ini cukup longgar,” kata Fahlevi.
Menurutnya, perubahan paling terlihat dari posisi antrean kendaraan. Jika sebelumnya antrean dapat meluber hingga ke badan jalan, kini kendaraan lebih banyak mengantre di dalam area SPBU.
“Sangat jelas dampak perbedaannya, antrean itu bahkan sudah tidak antre di jalan, di dalam SPBU saja cuma setengah,” ujarnya.
Kebijakan ganjil-genap tersebut untuk sementara berlaku selama delapan hari, hingga 20 September 2026, sebagai salah satu langkah pemerintah daerah mengendalikan antrean BBM subsidi di wilayah Sulawesi Selatan.









