(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis dirancang dengan pendekatan yang proporsional dan adaptif. Regulasi tersebut diharapkan mampu melindungi kepentingan nasional dan menjamin ketersediaan komoditas di dalam negeri, tanpa mengurangi efisiensi serta daya saing perdagangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9). Pertemuan tersebut membahas masukan pemerintah terhadap penyusunan RUU Komoditas Strategis.
Menurut Budi, regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang menyatukan berbagai ketentuan sektoral sekaligus memberikan kepastian bagi pengelolaan komoditas yang memiliki arti penting bagi perekonomian nasional.
“Kami yakin RUU tentang Komoditas Strategis akan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif, mengharmonisasikan regulasi sektoral, serta mengatasi berbagai persoalan dalam pengembangan daya saing komoditas strategis nasional,” ujar Budi.
DMO Tidak Harus Berlaku untuk Semua Komoditas
Salah satu perhatian pemerintah adalah mengenai kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).
Budi berpandangan, DMO dapat menjadi instrumen untuk menjaga pasokan dalam negeri, tetapi penerapannya perlu disesuaikan dengan karakter masing-masing komoditas. Dengan demikian, kewajiban tersebut tidak perlu diberlakukan secara otomatis terhadap seluruh komoditas yang nantinya masuk dalam kategori strategis.
Pemerintah perlu melihat tingkat kepentingan komoditas bagi kebutuhan nasional, potensi terjadinya kelangkaan, kondisi harga domestik, kebutuhan bahan baku industri, serta kemungkinan pengaruh peningkatan ekspor terhadap pasokan di dalam negeri.
“DMO dapat diberlakukan apabila terdapat risiko kekurangan pasokan, kenaikan harga domestik yang signifikan, gangguan rantai pasok, atau kondisi ketika peningkatan ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional,” kata Budi.
Pendekatan selektif tersebut memungkinkan pemerintah menggunakan DMO sebagai instrumen kebijakan sesuai kebutuhan, bukan sebagai kewajiban yang diterapkan secara seragam.
Saat ini, mekanisme DMO telah digunakan dalam pengelolaan sejumlah komoditas. Kebijakan tersebut antara lain diterapkan terhadap batu bara, minyak bumi, dan gas bumi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan domestik.
Skema serupa juga berlaku pada komoditas kelapa sawit dan produk turunannya, terutama dalam kaitannya dengan penyediaan minyak goreng rakyat.
Regulasi Harus Mampu Merespons Pasar Global
Bagi pemerintah, fleksibilitas menjadi salah satu unsur penting dalam penyusunan RUU Komoditas Strategis. Perubahan harga, permintaan, gangguan rantai pasok, maupun perkembangan kebijakan perdagangan global dapat berlangsung dengan cepat.
Karena itu, regulasi yang disusun perlu memberikan ruang bagi pemerintah untuk menggunakan berbagai instrumen perdagangan ketika kondisi pasar berubah.
“RUU perlu memberi fleksibilitas instrumen untuk memberikan ruang bagi Kemendag dalam merespons dinamika pasar global seperti kuota ekspor, DMO, dan larangan sementara,” ujar Budi.
Fleksibilitas tersebut diperlukan agar kebijakan perdagangan dapat disesuaikan dengan situasi tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Di sisi lain, Budi menekankan pentingnya menjaga konsistensi RUU dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Menurutnya, regulasi baru seharusnya memperkuat instrumen perdagangan yang sudah berjalan, termasuk mekanisme perizinan ekspor dan impor, penetapan barang yang dikenai pengaturan atau larangan ekspor-impor, serta penerapan DMO untuk komoditas tertentu.
Dengan demikian, kehadiran RUU Komoditas Strategis diharapkan tidak menciptakan tumpang tindih regulasi, melainkan membangun kerangka hukum yang lebih terintegrasi.
Kewenangan Tata Niaga Tetap di Kementerian Perdagangan
Dalam pembahasan tersebut, Budi juga mengusulkan agar kewenangan penetapan tata niaga komoditas strategis tetap berada pada Menteri Perdagangan.
Tata niaga mencakup penentuan apakah suatu komoditas dapat diperdagangkan secara bebas, perlu diatur, atau harus diawasi.
Sementara itu, penetapan daftar komoditas strategis tetap perlu dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Model tersebut dinilai penting karena kebijakan perdagangan tidak dapat dilepaskan dari kebijakan sektor lain. Komoditas strategis dapat berkaitan dengan energi, industri, pangan, sumber daya alam, hingga kepentingan penerimaan dan devisa negara.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar kebijakan perdagangan tetap responsif terhadap perkembangan pasar sekaligus sejalan dengan kebutuhan sektoral.
Ekspor Satu Pintu Tidak Berlaku Otomatis
Isu lain yang menjadi perhatian adalah gagasan mengenai mekanisme ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara.
Budi menilai penerapan skema tersebut membutuhkan kajian yang komprehensif dan tidak seharusnya diberlakukan secara otomatis terhadap seluruh komoditas strategis.
Ada sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan, mulai dari tingkat kebutuhan domestik, stabilitas perekonomian, kontribusi terhadap devisa, nilai strategis suatu komoditas, agenda hilirisasi, struktur pasar, hingga tingkat penguasaan rantai pasok.
Dengan mempertimbangkan faktor tersebut, pemerintah dapat menentukan komoditas mana yang membutuhkan mekanisme ekspor tertentu dan mana yang tetap dapat diperdagangkan melalui mekanisme yang lebih terbuka.
Budi menjelaskan, kebijakan ekspor satu pintu juga telah memiliki landasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Penetapan komoditas dalam skema tersebut dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, komoditas yang tercakup meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi.
Tetap Membuka Ruang bagi Swasta
Pemerintah juga menekankan bahwa penguatan tata kelola komoditas strategis tidak berarti menutup kesempatan pelaku usaha swasta untuk melakukan kegiatan ekspor.
Menurut Budi, perusahaan swasta tetap dapat mengekspor komoditas yang berada di luar skema ekspor satu pintu. Pelaksanaan ekspor tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk perizinan, standar, serta persyaratan perdagangan.
Pendekatan tersebut menempatkan pemerintah pada posisi sebagai regulator dan pengelola kebijakan perdagangan, sementara dunia usaha tetap memiliki ruang untuk menjalankan aktivitas perdagangan sesuai koridor hukum.
Hal ini juga menjadi penting untuk menjaga iklim usaha dan kompetisi di sektor perdagangan komoditas.
Menentukan Apa yang Disebut Komoditas Strategis
Dalam pembahasan RUU tersebut, Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi masukan yang disampaikan pemerintah.
Jazuli meminta pemerintah memberikan secara tertulis standar dan kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan sebuah komoditas masuk dalam kategori komoditas strategis.
Kriteria tersebut menjadi penting karena status “strategis” akan berpengaruh terhadap bentuk pengaturan yang diterapkan. Semakin jelas kriterianya, semakin mudah pula bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat memahami alasan suatu komoditas masuk dalam kategori tersebut.
Kejelasan definisi juga dapat membantu mencegah perluasan cakupan regulasi yang tidak diperlukan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Mencari Titik Temu Kepentingan Nasional dan Pasar
Pembahasan RUU Komoditas Strategis pada akhirnya memperlihatkan adanya kebutuhan untuk mencari keseimbangan antara dua kepentingan.
Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan komoditas penting tersedia bagi kebutuhan masyarakat dan industri dalam negeri. Pemerintah juga membutuhkan instrumen untuk merespons kondisi luar biasa, seperti gangguan pasokan, lonjakan harga, atau perubahan pasar global.
Di sisi lain, perdagangan membutuhkan kepastian, efisiensi, dan ruang bagi pelaku usaha untuk berkompetisi. Pembatasan yang terlalu luas berpotensi memengaruhi aktivitas perdagangan dan rantai pasok, sementara pengaturan yang terlalu longgar dapat menyulitkan pemerintah ketika kepentingan domestik membutuhkan intervensi.
Karena itu, fleksibilitas menjadi salah satu kata kunci dalam penyusunan regulasi tersebut. Instrumen seperti DMO, kuota ekspor, maupun larangan sementara dapat digunakan sesuai kondisi dan karakteristik komoditas, dengan tetap memperhatikan koordinasi lintas sektor.
RUU Komoditas Strategis diharapkan pada akhirnya mampu menghadirkan kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus ruang bagi pemerintah untuk bertindak ketika kepentingan nasional menghadapi tekanan.
Dengan regulasi yang proporsional, komoditas strategis dapat dikelola untuk mendukung ketahanan pasokan domestik, kebutuhan industri, hilirisasi, penerimaan devisa, serta daya saing perdagangan Indonesia.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Managing Director Stakeholders Management Danantara Rohan Hafas, serta Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia Luke Thomas Mahony. Mendag Budi Santoso juga didampingi jajaran pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan.









